PERAN PBB DALAM KONFLIK INDONESIA DAN BELANDA PASCA KEMERDEKAAN RI MELALUI KTN (KOMISI TIGA NEGARA ) DAN UNCI (UNITED NATIONS COMMISSION FOR INDONESIA)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada tahun 1945 saat kemerdekaan Indonesia di umumkan, Indonesia masih dalam kondisi belum stabil baik dari segi politik, ekonomi, dan keamanan. Dalam keadaan yang baru saja merdeka, Indonesia membutuhkan bantuan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diperoleh dari dalam negeri sendiri dan juga dalam mencapai kepentingan nasionalnya.
Atas nama bangsa Indonesia Proklamasi Kemerdekaan telah dikumandangkan oleh Bung Karno didampingi oleh Bung Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Satu langkah maju sudah ada pada genggaman bangsa Indonesia melalui Proklamasi kemerdekaan tersebut. Sebagai negara yang baru memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia mendapat simpati dari bangsa-bangsa di dunia. Hal ini tampak dari adanya pengakuan negara lain terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945. Sebagai sebuah negara merdeka, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan pemilihan Presiden yaitu Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Wakil Presiden.
Banyak sekali rintangan yang di alami oleh Indonesia meski sudah meraih kemerdekaan. Diantara beberapa rintangan yang di alami Indonesia pasca kemmerdekaan sebut saja konflik Indonesia dengan Belanda, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, Pertempuran Ambarawa, pertempuran Medan Area, Fenomena Bandung Lautan Api, pemberontakan PKI Madiun 1948, pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan), dan gerakan 3o September 1965.
Serentetan pilu yang sudah berlalu merupakan suatu amanat bagi segenap masyarakat Indonesia bahwa tidaklah mudah hingga pada akhirnya kemerdekaan dapat di raih dan berhasil terbebas dari sembilu kolonialisme tersebut.
Dalam makalah ini, kami akan memfokuskan perhatian terhadap konflik antara Indonesia dan Belanda pasca kemerdekaan RI dan bagaimana kemudian

peran PBB sebagai pihak ketiga dalam menjembatani penyelesaian konflik tersebut melalui Komisi Tiga Negara (KTN) dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI).
Kekalahan Belanda dari Jepang dalam Perang Asia Timur Raya menyebabkan ia harus meninggalkan Indonesia pada tahun 1942. Setelah itu, Indonesia dijajah oleh Jepang hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan Kemerdekaannya Pada tanggal 23 Agustus 1945, dimana pasukan Sekutu dan NICA mendarat di Sabang, Aceh. Mereka tiba di Jakarta pada 15 September 1945. Selain membantu Sekutu untuk melucuti tentara Jepang yang tersisa, NICA di bawah pimpinan van Mook atas perintah Kerajaan Belanda membawa kepentingan lain, yaitu menjalankan pidato Ratu Wilhelminaterkait konsepsi kenegaraan di Indonesia. Pidato pada tanggal 6 Desember 1942 melalui siaran radio menyebutkan bahwa di kemudian hari akan dibentuk sebuah persemakmuran antara Kerajaan Belanda dan Hindia (Indonesia) di bawah naungan Kerajaan Belanda.
Perjanjian resmi pertama yang dilakukan Belanda dan Indonesia setelah kemerdekaan adalah Perundingan LinggarjatiVan Mook bertindak langsung sebagai wakil Belanda, sedangkan Indonesia mengutus Soetan SjahrirMohammad RoemSusanto Tirtoprojo, dan A.K. Gani. Inggris sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn. Namun, realisasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus hingga Pada tanggal 15 Juli 1947, van Mook mengeluarkan ultimatum supaya RI menarik mundur pasukan sejauh 10 km. dari garis demarkasi. Pimpinan RI menolak permintaan Belanda tersebut. Pada tanggal 20 Juli 1947, Van Mook menyatakan melalui siaran radio bahwa Belanda tidak terikat lagi pada hasil Perundingan Linggarjati. Kurang dari 24 jam setelah itu, Agresi Militer Belanda I pun dimulai.
Tujuan utama agresi Belanda atas Indonesia saat itu adalah untuk merebut daerah-daerah perkebunan yang kaya dan dan daerah yang memiliki sumber daya alam, terutama Minyak. Namun sebagai kedok terhadap dunia Internasional Belanda menamakan agresi militer ini sebagai aksi polisionil dan menyatakan bahwa tindakannya merupakan bentuk urusan dalam negeri. Pada saat itu jumlah tentara Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang, dengan persenjataan yang modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan tentara Australia.
                                                                           
1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana konflik yang terjadi antara Indonesia dan Belanda pasca    kemerdekaan RI
2.      Bagaimana bentuk dukungan dan peran PBB terhadap RI dalam Penyelesaian konflik atas agresi militer I dan II oleh Belanda terhadap Indonesia
1.3 Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui bagaimana konflik yang terjadi antara Indo dan Belanda pasca kemerdekaan RI
2.      Untuk mengetahui bagaimana bentuk dukungan PBB terhadap RI dalam Penyelesaian konflik atas agresi militer I dan II oleh Belanda terhadap Indonesia

BAB II
TEORI DAN KONSEP

2.1    Teori Liberalisme
Liberalisme secara harfiah  bisa dikatakan sebagai sebuah ideologi mengenai kebebasan (liberte). Namun dalam Studi Hubungan Internasional (HI), liberalisme adalah salah satu teori untuk memahami suatu permasalahan mengenai realitas interaksi antar negara. Pada kelahirannya pasca Perang Dunia Pertama, HI pada dasarnya mengacu pada satu-satunya teori yang muncul pada saat itu, yaitu teori liberalisme ini.
Asumsi utama teori liberalisme mengacu pada pandangan positif mengenai sifat manusia. Manusia cenderung berbuat baik dan suka dengan cara-cara kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Begitu pula kemudian teori ini di aplikasikan terhadap negara yang dipengaruhi oleh manusia-manusia yang menjadi anggota negara tersebut. Hal ini berbeda dengan asumsi realisme yang nantinya akan mendebat teori ini dengan memberikan asumsi sebaliknya.
Kemajuan bagi kaum liberal selalau merupakan kemajuan bagi individu. Perhatian dasar liberalisme adalah kebahagiaan dan kesenangan individu, John Locke berpendapata bahwa negara muncul untuk menjamin kebebasan warga negaranya dan kemudian mengizinkan mereka menghidupi kehidupan-kehidupannya dan menggapai kebahagiaannya tanpa campur tangan yang tidaksemestinya dari orang lain.  
Liberalisme ini pada awalnya merupakan sebuah tanggapan pasca Perang Dunia Pertama dimana para akademisi mencoba mencari sebuah solusi lebih baik untuk menjauhkan perang dari interaksi antar negara. Tokoh-tokoh kunci dalam teori liberalisme adalah Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat yang kemudian menggagas Liga Bangsa-Bangsa dan Davied Davies, Kepala Departemen Studi Politik Internasional (cikal bakal nama HI) di Wales. Meski begitu para tokoh ini banyak mengambil pendapat dari filsuf-filsuf klasik seperti

 John Locke, Jeremy Bentham dan Immanuel Kant. Kemudian setelah itu dilanjutkan oleh pemikiran-pemikiran liberalisme kontemporer seperti Robert Keohane, John Burton, Joseph Nye Jr. dan masih banyak lagi.
Begitulah teori liberalisme dalam Hubungan Internasional. Teori ini pada dasarnya dianut oleh orang-orang yang percaya bahwa negara bukan satu-satunya aktor dalam hubungan internasional. Bahasannya juga lebih menitikberatkan pada low politics.
Teori ini sangat menghargai pandangan bahwa manusia adalah makhluk yang baik. Sehingga ketika kebaikan mereka harus terbentur dengan kepentingan yang harus mereka penuhi, orang liberalisme percaya bahwa mereka akan mencoba untuk menggunakan cara-cara kooperatif ketimbang konfliktual. Begitu pula dengan perilaku negara yang menurut orang liberal harus demikian. Kendatipun begitu, teori ini adalah sebuah asumsi yang menurut banyak kritikus sulit sekali diterapkan meskipun beberapa hal memang terjadi dalam realita hubungan internasional. Oleh karena itu, selain disebut sebagai teori liberalisme, ada juga yang memberi nama lain seperti idealisme atau liberal utopianism.
Ringkasnya, pemikiran kaum liberal sangat erat hubungannya dengan kemunculan negara konstitusional modern. Kaum liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan dalam banyak bidang kehidupan. Proses modernisasi memperluas ruang lingkup bagi kerja sama lintas batar internasional. Kemajuan berarti kehidupan yang lebih baik  bagi mayorits individu. Manusia memiliki akal pikiran, dan ketika mereka memakainya pada masalah-masalah internasional, kerja sama yang lebih besar akan menjadi hasil akhir.  
2.2 Konsep Organisasi Internasional
Sejarah
Dewasa ini tidak dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan,

dan pengaruh mereka. Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan.
Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan internasional secara umum pada hakikatnya merupakan proses perkembangan hubungan antar negara. Dengan membentuk organisasi, negara-negara akan berusaha mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan menyangkut bidang kehidupan yang luas.
Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi internasional yang bersifat universal dengan tujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia telah lama menjadi pemikiran banyak negarawan. Mereka menginginkan diorganisirnya masyarakat internasional secara politik sebagai reaksi terhadap anarki yang disebabkan sengketa-sengketa bersenjata antar negara. Organisasi internasional tersebut akan menghimpun negara-negara di dunia dalam suatu sistem kerjasama Universitas Sumatera Utara yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antara mereka. Agar batas-batas nasional dapat dilewati, diperlukan suatu organisasi politik sentral yang dilengkapi dengan sarana-sarana paksaan atau persuasi terhadap negara-negara, serta wewenang untuk mengkoordinir lembaga-lembaga teknik dan regional.
Akhirnya upaya pembentukan organisasi-organisasi internasional yang sebenarnya baru mulai pada abad ke-17 dan 18 melalui berbagai proyek. Pada abad ke-17 misalnya muncul gagasan Emeric de Cruce pada tahun 1623. Kemudian pada abad ke-18 muncul proyek-proyek William Penn, Bentham, JeanJacques Rousseau, Abbe de Saint-Pierre dalam Plan for Perpetual Peace mengusulkan pembentukan suatu majelis umum untuk menyelesaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif termasuk penggunaan

 senjata. Abbe de Saint-Pierre juga berpendapat bahwa majelis umum bukan saja berfungsi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa, tapi juga untuk membuka kerjasama antar negara di berbagai bidang dengan mendirikan perwakilanperwakilan untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.
Malapetaka Perang Dunia 1 merupakan cikal bakal yang kemudian mendorong para pemimpin dunia untuk membuat suatu organisasi yang kuat yang memiliki kekuasaan tertinggi melebihi kekuatan yang dimiliki oleh suatu negara. Oleh sebab itu lahirlah Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations).
Pada periode menjelang Perang Dunia II, selain LBB antara lain juga lahir Organisasi Buruh Sedunia (ILO) tahun 1919, Organisasi Penerbangan Internasional tahun 1919 dan juga Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun 1920.
Pengertian
Definisi universal dari organisasi internasional sangat sulit untuk didefinisikan.Menurut pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi yang diberikan Konvensi ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada hubungan antara pemerintah.
Penonjolan aspek antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-governmental organizations-IGO’s) dan organisasi-organisasi non-pemerintah         (nongovernmental organizations-NGO’s).
Para sarjana hukum internasional pada umumnya mendefinisikan organisasi internasional dengan memberikan kriteria-kriteria, serta elemen-elemen dasar atau syarat minimal yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional. Hal inilah yang menyulitkan untuk didapatkannya suatu definisi yang umum. Beberapa definisi yang diutarakan antara lain:
1.      Bowett D.W. Dalam bukunya ”Hukum organisasi internasional” Bowet memberikan batasan definisi organisasi internasional, bahwa: ”tidak ada suatu batasan mengenai organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya organisasi in

2.      imerupakan organisasi permanen yang didirikan berdasarkanperjanjian internasional yang kebanyakan merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.
3.      Starke Dalam bukunya ”An introduction to international law”, starke membandingkan fungsi, hak, dan kewajiban serta wewenang berbagai organ lembaga internasional dengan negara yang modern. Starke menegaskan ”pada awalnya seperti fungsi suatu negara modern mempunyai hak, kewajiban, dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan Hukum Tata Negara sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi internasional”.










BAB III
ANALISIS MASALAH
3.1 Memanasnya Hubungan Indonesia dan Belanda pasca kemerdekaan RI
3.1.1 Agresi Militer Belanda I dan II
Sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Belanda dengan berbagai cara ingin kembali menguasai Republik Indonesia (RI). Belanda tidak bersedia mengakui Republik Indonesia dan berusaha menegakkan kekuasaannya kembali. Berbagai jalan ditempuh Belanda untuk memojokkan RI baik dengan diplomasi maupun militer.
Diplomasi pertama yang dilakukan antara RI dan Belanda adalah Perjanjian Linggarjati. Ketua delegasi RI adalah Sutan Sjahrir dan delegasi Belanda adalah Prof. Schermerhorn. Penandatangan perjanjian oleh Pemerintah Belanda yang lama membuat pihak RI ragu bahwa perjanjian tersebut akan dijalankan Pemerintah Belanda. Setelah melalui perdebatan yang lama akhirnya Perjanjian Linggarjati ditandatangani dengan khidmat di istana Rijswijk (Sekarang Istana Negara) pada tanggal 25 Maret 1947 dengan pokok-pokok sebagai berikut.[1]
1.      Pemerintah Belanda mengakui Pemerintah Republik Indonesia sebagai de facto menjalankan kekuasaan atas Jawa, Madura, dan Sumatra. 
2.      Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bekerja sama supaya segera terbentuk Negara Indonesia Serikat yang berdaulat dan merdeka atas dasar demokratis dan federal.
3.      Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik akan bekerja sama untuk kepentingan bersama Negeri Belanda dan Indonesia supaya terbentuk suatu Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh Raja Belanda .
Sayap kiri yang dipimpin oleh Amir Sjarifuddin (Amir Sjarifuddin dan Sjahrir semula ada dalam satu partai) menolak hasil perjanjian tersebut. Partai Sosialis Indonesia yang merupakan partai Sjahrir malah menjatuhkannya. Presiden Soekarno menunjuk Amir Sjarifuddin, A.K. Gani, dan Setiadjid untuk membentuk Kabinet Nasional. Setelah Sjahrir turun dari jabatan Perdana Menteri, ia kemudian diangkat sebagai penasehat presiden.[2]
Pada tanggal 14 dan 15 Juli 1947 diadakanlah pertemuan antara Amir Syarifuddin dan Van Mook. Pertemuan tersebut membicarakan soal penjagaan di pos-pos perbatasan, yang telah ditetapkan untuk dijaga oleh polisi campuran Belanda-Indonesia yang disebut Gendarmerie. Pihak Belanda juga mendesak antara lain agar pihak RI segera menghentikan propaganda anti Belanda, pengunduran wilayah yang dikuasai RI sampai 10 Kilometer (Km) dari batas daerah pendudukan Belanda, dan pengunduran tentara harus selesai tanggal 21 Juli 1947.
Pada tanggal 20 Juli 1947 Wakil Perdana Menteri A.K. Gani menemui Prof. Schermerhorn dengan membawa usul yaitu supaya Delegasi RI dan Komisi Jenderal Belanda untuk mengadakan perundingan. Jika perundingan menemui jalan buntu, maka pihak Belanda dan RI mencari penengah dari negara netral. Jika usaha tersebut gagal maka Mahkamah Internasional diminta untuk menunjuk negara yang akan bertindak sebagai penengah.

            Usaha terakhir yang dilakukan RI ternyata sia -sia karena pada tanggal 21 Juli 1947 Perdana Menteri Belanda Dr. Louis Beel telah mengucapkan pidatonya yang isinya memberi kuasa penuh kepada van Mook untuk melakukan aksi Militer. Alasannya pihak RI tidak menepati hasil Perjanjian Linggarjati dan menolak usul Belanda tanggal 27 Mei 1947. Akibatnya pidato PM Beel itu, hubungan telepon antara Jakarta dan Yogyakarta sejak tanggal 20 Juli 1947 telah diblokir oleh pihak Belanda.
Agresi Militer Belanda I
Agresi Militer Belanda I berlangsung sejak 21 Juli sampai 4 Agustus 1947. Untuk mengelabuhi dunia luar Belanda menamakan sebagai sebuah aksi polisionil untuk mengamankan wilayah Indonesia. Tujuan -tujuan militer Belanda adalah menduduki seluruh Jawa Barat, perluasan daerah -daerah yang telah diduduki di sekitar kota-kota besar di Jawa, seperti Semarang dan Surabaya serta pendudukan daerah-daerah perkebunan dan minyak di Sumatra, seperti Deli, Palembang, dan sekitarnya.[3] Hal ini ditujukan untuk menguasai daerah -daerah strategis yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.
Pada tanggal 21 Juli 1947 Jam 19.00 WIB setelah diketahui Belanda menyerang dan menerobos garis-garis demarkasi, maka Panglima Besar Sudirman menyampaikan amanat radio antara lain sebagai berikut:
“Sekarang tiba saatnya bagi segenap lapisan rakyat Indonesia untuk menunaikan sumpahnya terhadap Tuhan dan Ibu Pertiwi, menjal ankan dengan sesungguh-sungguhnya semboyan-semboyan cinta kemerdekaan. Kemerdekaan yang telah kita proklamirkan dan kita pertahanan sampai titik darah yang penghabisan. Insyaf dan ingatlah! korban telah banyak, penderitaan tidak sedikit, maka jangan sekali -kali kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia yang telah kita miliki dan kita per tahankan itu, dilepaskan dan kita serahkan kepada siapapun jug….[4]
Pemimpin aksi militer Belanda yaitu Van Mook dan Jenderal Spoor beberapa kali mengirim telegram kepada Menteri urusan daerah seberang lautan Jonkman. Mereka memohon supaya boleh melanjutkan aksi militer sampai ke Yogyakarta dan menduduki ibukota RI dengan segala konsekuensinya. Akan tetapi, Menteri Jonkman menolak hal tersebut karena pasukan Belanda tidak cukup kuat terhadap aksi yang sedemikian besarnya dan juga mengingat perdebatan-perdebatan di Dewan Keamanan PBB akan merugikan bagi pihak Belanda sendiri.[5] Jika Belanda sampai menduduki Yogyakarta maka posisi Belanda akan dikucilkan oleh dunia Internasional.
Aksi Militer Belanda atau lebih dikenal dengan Agresi Militer Belanda I ini membuat PBB terlibat langsung. Amerika Serikat dan Inggris yang tidak menyukai “aksi polisionil” tersebut , menggiring Belanda untuk segera menghentikan penaklukan sepenuhnya terhadap RI. India, Australia, dan Uni Soviet juga sangat aktif mendukung RI di dalam PBB. Sekutu -sekutu utama Belanda terutama Inggris, Australia, dan Amerika Serikat yang paling diandal kan Belanda untuk memberi dukungan ternyata, malah tidak menyukai Agresi Militer tersebut. [6]
Konferensi pers pada malam 20 Juli di istana, di mana Gubernur Jenderal HJ Van Mook mengumumkan pada wartawan tentang dimulainya Aksi Polisionil Belanda pertama . Serangan di beberapa daerah, seperti di Jawa Timur, bahkan telah dilancarkan tentara Belanda sejak tanggal 21 Juli malam, sehingga dalam bukunya, J. A. Moor menulis agresi militer Belanda I dimulai tanggal 21 Juli 1947. Belanda berhasil menerobos ke daerah-daerah yang dikuasai oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga mengerahkan kedua pasukan khusus, yaitu Korps Speciale Troepen (KST) di bawah Westerling yang berpangkat Kapten, dan Pasukan Para I (1e para compagnie) di bawah Kapten C. Sisselaar. Pasukan KST (pengembangan dari DST) yang sejak kembali dari Pembantaian Westerling, pembantaian di Sulawesi Selatan belum pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa, melainkan dikirim juga ke Sumatera Barat. Agresi tentara Belanda berhasil merebut daerah-daerah di wilayah Republik Indonesia yang sangat penting dan kaya seperti kota pelabuhan, perkebunan dan pertambangan.
Agresi Militer Belanda II
Agresi militer Belanda II dilatarbelakangi oleh ketidakpuasan mereka terhadap pejanjian Renvile yang telah disepakati. Mereka menolak adanya pembagian kekuasaan dan tetap ingin menguasai Republik Indonesia seutuhnya.
Pada tanggal 19 Desember 1948, tepat pukul 06.00, Belanda melancarkan serangannya ke Ibu Kota Indonesia pada saat itu, Yogyakarta. Dalam peristiwa ini, Belanda menangkap dan menawan pimpinan- pimpinan RI, seperti Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta, Syahrir (Penasihat Presiden) dan beberapa menteri termasuk Menteri Luar Negeri Agus Salim.
Presiden Soekarno dan Moh. Hatta kemudian diasingkan di Bangka. Jatuhnya Yogyakarta, dan ditawannya beberapa pimpinan RI membuat Belanda merasa telah menguasai Indonesia dan segera membentuk Pemerintah Federal.
Akan tetapi, sebelum Belanda membentuk Pemerintahan Federal, Ir. Soekarno meminta Syarifudin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Selanjutnya, Pada tanggal 19 Desember 1948 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) berhasil dibentuk di Bukittinggi, SumatSementara itu Belanda terus menambah pasukannya ke wilayah RI untuk

 menunjukan bahwa mereka telah menguasai Indonesia. Namun pada kenyataannya, Belanda hanya menguasai wilayah perkotaan dan jalan raya, sementara itu Pemerintahan RI masih terus berlangsung hingga di wilayah pedesaan.
3.2 Peran PBB Dalam Perselisihan Antara Indonesia Dan Belanda
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah salah satu organisasi dunia yang terbentuk pasca terjadinya Perang Dunia II. Gagasan pendirian PBB dirintis oleh Perdana menteri Inggris, Winston Churchil dan Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Rosevelt. Secara resmi berdiri tanggal 24 Oktober 1945. Pada saat itu, lima negara besar (the big five) yakni Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina serta 50 negera menghadiri Konferensi San Fransisco dan menandatangani United Nations Charter (Piagam PBB).[7]
PBB memiliki tujuan memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional terlibat juga dalam usaha menyelesaikan konflik antara Indonesia dengan Belanda. Konflik Indonesia Belanda sendiri dilatarbelakangi oleh kedatangan AFNEI yang dibonceng NICA (pemeritahan sipil Belanda untuk Indonesia). NICA ingin kembali menegakkan kekuasaan Belanda kembali di Indonesia. Hal ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia.
3.2.1 Komisi Jasa Baik (Komisi Tiga Negara)
Pada 17 Agustus 1947 Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menerima Resolusi Dewan Keamanan untuk menghentikan gencatan senjata. Kemudian pada 25 Agustus 1947 Dewan Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN)Lembaga ini dibentuk sebagai reaksi PBB terhadap Agresi Militer Belanda I, badan ini berperan dalam :
    1. Mengawasi secara langsung penghentian tembak - menenmbak sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB
    2. Memasang patok-patok wilayah status quo yg dibantu oleh TNI
    1. Mempertemukan kembali Indonesia Belanda dalam Perundingan Renville.
PBB mulai ikut ambil bagian pada konflik Indonesia-Belanda, saat Belanda melakukan agresi militer I sebagai pengingkaran terhadap Perundingan Linggarjati. PBB kemudian membentuk Komisi Jasa Baik yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) dikarenakan terdiri dari tiga negara. KTN bertugas membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda. KTN terdiri dari Australia yang ditunjuk Indonesia, Belgia yang ditunjuk oleh Belanda dan Amerika Serikat yang ditunjuak keduanya. Australia membantu Indonesia dikarenakan partai Buru di sana bersimpati dengan perjuangan Indonesia. Wakil dari Australia adalah Richard Kirby, wakil Belgia adalah Paul Van Zeeland dan wakil Amerika Serikat adalah Frank Graham. Kemudian KTN berhasil membawa kembali Indonesia dan Belanda ke Perjanjian selanjutnya, yaitu Perjanjian Renville.
KTN menginginkan perselisihan antara RI dan Belanda diselesaikan dengan jalan damai. Upaya melakukan gencatan senjata harus dilakukan o leh kedua belah pihak dan segera menempuh jalur perundingan. Masalah yang sulit dipecahkan adalah adanya garis Van Mook. Pihak RI tidak mau begitu saja mengakui “Garis Van Mook” 13 yang tentu saja semakin memojo kkan pihak RI karena wilayahnya semakin sempit. Di dalam Garis Van Mook ini juga masih ada

 tentara RI yang masih aktif beroperasi melak ukan serangan-serangan kepada Belanda. Setelah KTN tiba di Jakarta, usulan pertama yang diajukan untuk menyepakati adanya gencatan senjata adalah mengadakan tempat perundingan. KTN mengusulkan mengadakan perundingan di sebuah kapal laut yang berlabuh di luar zona tiga mil atau tempat yang netral. Pemerintah Amerika Serikat diminta supaya menyediakan kapal laut. Amerika Serikat kemudian menyediakan sebuah kapal pengangkut pasukan USS Renville. Kapal ini tiba dan berlabuh di teluk Jakarta pada tanggal 2 Desember 1947.
Salah satu pokok yang menjadi agenda dari perjanjian tersebut adalah menghentikan permusuhan atau gencatan senjata. Negara Belanda selalu berpegang teguh dengan Garis Van Mook sedangkan pihak RI tidak mengakui adanya Garis Van Mook. Akhirnya setelah melakukan pendekatan-pendekatan yang lama dari kedua belah pihak, pe rjanjian Renville dapat ditandatangani pada tanggal 19 Januari 1948. Bagi pihak RI perjanjian Renville bisa dikatakan merugikan karena wilayahnya semakin sempit, tetapi bagi pihak Belanda perjanjian tersebut sangat menguntungkan.
Kekecewaan atas hasil-hasil perjanjian Renville yang mengharuskan TNI hijrah telah memicu perpecahan di Jawa Barat. Pada bulan Februari 1948 dalam kongres Islam di Cisayong, Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo memutuskan untuk memisahkan diri dari kelompok moderat yang menyetujui hijrah. Kartosoewirjo mendapat dukungan dari pejuang Hizbullah kemudian membentuk Darul Islam atau Kerajaan Islam di Jawa dengan tentaranya bernama TII (Tentara Islam Indonesia).[8]
Keharusan TNI untuk hijrah sebagai konsekuensi dari perjanjian Renville, lebih menimbulkan ketidakpuasan bagi kalangan militer. Keterpojokan RI menyebabkan PM Amir Sjarifuddin terpaksa menerima syarat-syarat yang memberatkan tersebut. Akhirnya Amir Sjarifuddin mengundurkan diri dari posisinya sebagai Perdana Menteri kemudian Presiden Soekarno menunjuk Hatta sebagai Perdana Menteri.
Selama pemerintahan Hatta golongan kiri (komunis) kurang mendapatkan perhatian sehingga memunculkan kekecewaan. Kekecewaan itu diluapkan dalam bentuk pemberontakan PKI di Madiun tahun 1948 dengan tokohnya Muso. RI tentu saja menjadi bertambah pekerjaannya karena selain harus menghadapi politik Belanda yang licik dan juga harus menumpas pemberontakan PKI Madiun. TNI berhasil menumpas pasukan pemberontak dan menangkap kurang lebih 350.000 tawanan dari kaum pemberontak.
Keberhasilan TNI dalam menumpas pemberontakan PKI dengan kekuatan sendiri mendapatkan simpati dari dunia Internasional. Amerika Serikat juga semakin lebih berpihak kepada RI karena keberhasilan menumpas pemberontakan komunis tersebut. Secara politis kedudukan Belanda semakin terdesak karena berangsur-angsur RI mendapat dukungan di PBB. Kemudian Dr. Beel pengganti Van Mook bersama Jenderal Spoor secara diam -diam mempersiapkan armadanya untuk menyerang Yogyakarta sebagai ibukota RI.
Pihak tentara RI sebenarnya sudah mengetahui bahwa Agresi Militer Belanda II suatu saat akan terjadi lagi. Akan tetapi, pendapat tersebut dibantah oleh para pemimpin pemerintahan karena KTN pada saat itu pindah di Kaliurang Ibukota RI. KTN pindah ke Kaliurang dengan menggunakan pesawat terbang dengan anggotanya Critchley wakil dari Australia, Seon sebagai penasehat Cochran wakil dari Amerika Serikat, dan Konsul India Dr. Allagappan.[9]
Setelah kepindahan KTN di Kaliurang membuat posisi Belanda semakin sulit untuk melakukan Agresi Militer ke Ibukota RI di Yogyakarta. Belanda berusaha memperpanas situasi dengan berbagai cara termasuk menghentikan perundingan dan melakukan tuduhan terhadap RI. Belanda menuduh RI melakukan cara-cara yang radikal dalam melaksanakan gencatan senjata dan menuduh RI tidak menerima hasil perjanjian Renville. Situasi yang demikian memaksa KTN untuk melaporkannya ke Dewan Keamanan PBB.
Perkiraan akan adanya perang antara RI dan Belanda sudah mulai berkembang. Sejak Belanda memutuskan untuk menghentikan perundi ngan dengan RI maka pikiran semua orang tertuju pada pikiran akan adanya peperangan. Kalangan politisi di London , Inggris merasa heran dengan pendirian Belanda karena telah memutuskan perundingan dengan RI karena jika Belanda melancarkan Agresi Militer di Yogyakarta maka akan membuat posisinya semakin sulit.
Pada tanggal 17 Desember 1948 Dr. Beel menyuruh Elink Schuurman mengawatkan nota kepada Cochran yang harus dijawab Hatta paling lambat hari Sabtu tanggal 18 Desember 1948. Batas waktu menjawab yang singkat membuat seolah-olah nota tersebut seperti ultimatum. Nota dari Belanda tersebut tidak memberi pandangan-pandangan yang baru untuk memulai lagi perundingan - perundingan. Pemerintah Belanda mau mengadakan perundingan dengan RI dengan syarat sebagai berikut.11
1.           Menerima tanpa syarat pokok -pokok yang terutama dari Peraturan Pemerintahan dalam Peralihan, yang dalam waktu yang singkat akan diumumkan.
2.           Turut-sertanya Republik Indonesia dalam Pemerintahan Interim Federal atas dasar Peraturan Pemerintahan dalam Peralihan sama s eperti negara - negara bagian dan daerah-daerah bagian lainnya.
3.         Menerima apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan dalam Peralihan, yang ada hubungannya dengan wewenang Wakil Tinggi Kerajaan, angkatan perang, pimpinan tertinggi angkatan perang,

 pengumuman keadaan dalam bahaya perang dan keadaan yang tidak aman.
Nota Belanda tersebut membuat KTN sangat marah, ditambah lagi adanya tekanan yang ditujukan kepada RI tentang batas waktu jawaban nota yang ku rang dari dua puluh empat jam tersebut. Cochran atas nama semua anggota KTN meminta dengan tandas pada Pemerintah Belanda untuk memulai lagi perundingan-perundingan. Pada hari Jum’at malam tanggal 17 Desember Kabinet Belanda bersidang untuk menunggu jawaban dari pihak RI akan tetapi jawaban yang ditungu tidak kunjung datang.
Setelah tidak menerima jawaban dari pihak RI maka Pemerintah Belanda mengambil keputusan untuk memulai aksi militer tersebut. Beel segera mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk konsolidasi aksi tersebut. Untuk mencegah agar aksi tersebut tidak bocor maka persetujuan gencatan senjata 43 dibatalkan pada tanggal 18 Desember 1948 sekitar pukul 23.30. Hal tersebut semakin menambah KTN tidak begitu senang dengan Pemerintahan Belanda. Sekitar tengah malam atau tanggal 19 Desember 1948 semua hubungan telegram dengan Jakarta diputuskan oleh Belanda berarti hubungan antara Yogyakarta dengan Jakarta telah terputus.
Pemutusan hubungan telegram tersebut membuat Cochran yang pada saat itu ada di Jakarta tidak dapat berhubungan dengan anggota KTN di Kaliurang. Karena tidak mungkin memberikan kabar ke Yogyakarta akhirnya Cochran mengirimkan telegram ke Dewan Keamanan PBB tentang dimulainya peperangan antara pihak RI dan Belanda, kemudian mengakhiri laporan tersebut dengan katakata sebagai berikut.11
”Komisi Jasa-jasa Baik menyerukan dengan sangat kepada Dewan Keamanan supaya peperangan (permusuhan) di Indonesia yang berarti pelanggaran persetujuan gencatan senjata yang ditandatangani Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Januari 1948 di atas (kapal) Renville – ditinjau (diteliti) dengan sangat mendesak.”
3.2.2 UNCI (United Nations Commission for Indonesia)
Konfik antara Indonesia dengan Belanda masih terus berlanjut. Namun semakin terbukanya mata dunia terkait dengan konfik itu, menempatkan posisi Indonesia  semakin menguntungkan.
Agresi militer Belanda II semakin menambah simpati dunia Internasional terhadap Indonesia, terutama PBB. Untuk mempercepat penyelesaikan konfik ini kemudian pada tanggal 10 maret 1949 DK PBB membentuk UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk ndonesia sebagai pengganti KTN. UNCI ini memiliki kekuasaan yang lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas. UNCI memiliki tugas dan kekuasaan sebagai berikut.
1.      Memberi rekomendasi kepada DK PBB dan pihak-pihak yang bersengketa (Indonesia dan Belanda).
2.      Membantu mereka yang bersengketa untuk mengambil keputusan dan melaksanakan resolusi DK PBB.
3.      Mengajukan saran kepada DK PBB mengenai cara-cara yang dianggap terbaik untuk mengalihkan kekuasaan di Indonesia berlangsung secara aman dan tenteram. d. Membantu  memulihkan  kekuasaan pemerintah RI dengan segera.
4.      Mengajukan rekomendasi kepada DK PBB mengenai bantuan yang dapat diberikan untuk membantu keadaan ekonomi penduduk di daerah-daerah yang diserahkan kembali kepada RI.
5.      Memberikan saran tentang pemakaian tentara Belanda di daerah-daerah yang dianggap perlu demi ketenteraman rakyat.
6.      Mengawasi pemilihan umum, bila di wilayah Indonesia diadakan pemilihan.
Ketika Presidan, Wakil presiden dan pembesar-pembesar Republik ditawan Belanda di Bangka, delegasi BFO (Bijzonder Federaal Overleg) mengunjungi mereka dan mengadakan perundingan. UNCI mengumumkan bahwa delegasi-delegasi Republik Indonesia, Belanda dan BFO telah mecapai persetujuan pendapat mengenai akan diselenggarakannya KMB. UNCI juga berhasil menjadi mediator dalam KMB. Bahkan peranan itu juga tampak sampai penyerahan dan pemulihan kekuasaan Pemerintah RI di Indonesia

BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Belanda, yang merupakan negara yang menjajah bangsa Indonesia selama 3,5 abad lamanya berusaha dengan berbagai cara ingin kembali menguasai Republik Indonesia (RI). Belanda tidak bersedia mengakui Republik Indonesia dan berusaha menegakkan kekuasaannya kembali. Berbagai jalan ditempuh Belanda untuk memojokkan RI baik dengan diplomasi maupun militer. Indonesia dan Belanda melakukan diplomasi yang pertama melalui perjanjian Linggarjati, namun perjanjian ini kandas  karena aturan-aturan yang diterapkan oleh pihak Belanda sangat merugikan Indonesia. Hingga pada tahun 1947, Belanda memutuskan melakukan agresi militer terhadap Indonesia.
PBB yang saat itu terbentuk usai Perang Dunia II, telah mendeklarasikan bahwa organisasi ini ditujukan untuk mencegah konflik dan segala tindak bentuk peperangan. PBB hadir sebagai wadah perdamaian dan keamanan dunia. Dalam  konflik Indonesia-Belanda sendiri dilatarbelakangi oleh kedatangan AFNEI yang dibonceng NICA (pemeritahan sipil Belanda untuk Indonesia). NICA ingin kembali menegakkan kekuasaan Belanda kembali di Indonesia. Hal ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia.
PBB mulai ikut ambil bagian pada konflik Indonesia-Belanda, saat Belanda melakukan agresi militer I sebagai pengingkaran terhadap Perundingan Linggarjati.  PBB kemudian membentuk Komisi Jasa Baik yang kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) dikarenakan terdiri dari tiga negara. KTN bertugas membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda.
Untuk mempercepat penyelesaikan konfik antar kedua negara, maka DK PBB membentuk UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk Indonesia sebagai pengganti KTN. UNCI ini memiliki kekuasaan yang lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas


DAFTAR PUSTAKA
            Buku
Jackson, Robert., dan Georg Serensen. 2013. Pengantar Studi Ilmu Hubungan Internasional: Teori dan Pendekatan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 
Hanny Rungkat, dkk. Ide Anak Agung Gde Agung. 1998. ‘Renville’ – als keerpunt in de Nederlands Indonesische onderhandelingen. Jakarta: Sinar Harapan. hlm. 37-38.
Rudy, May. 2005. Administrasi dan Organisasi Internasional.Bandung: PT Refika Aditama.
Tjokropranolo, Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman, Pemimpin Pendobrak Terakhir Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Surya Persindo, 1992, hlm. 91.
Tim Lembaga Analisis Informasi. 2000. Kontroversi Serangan Umum 1 Maret 1949. Yogyakarta: Media Pressindo. hlm.15.
 Kedaulatan Rakyat, Rabu, 8 Desember 1949, Tahun IV No. 59, hlm. 1.

Web
 Kemerdekaan. (2016, 19 Februari). Mempertahankan kemerdekaan RI. Diperoleh 24 Oktober 2016, dari 

Kakak Pintar. (2016. 21 Januari). Sejarah Agresi Militer Belanda 1 dan 2 (Latar Belakang, Peristiwa, & Tujuan). Di peroleh 24 Oktober 2018, dari http://www.kakapintar.com/sejarah-agresi-militer-belanda-1-dan-2-latar-belakang-peristiwa-tujuan/

https://elearning.unsri.ac.id/pluginfile.php/61430/mod_resource/content/1/BAB%209%20AGRESI%201%20DAN%202.pdf





[1] Ide Anak Agung Gde Agung, ‘Renville’ – als keerpunt in de Nederlands Indonesische onderhandelingen. a.b. Hanny Rungkat, dkk, Renville. Jakarta: Sinar Harapan, 1983, hlm. 37-38.

[2] Tjokropranolo, Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman, Pemimpin Pendobrak Terakhir Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Surya Persindo, 1992, hlm. 91
[3] Ide Anak Agung Gde Agung, op.cit., hlm. 45.
[4] Tjokropranolo, loc.cit
[5] Ide Anak Agung Gde Agung, loc.it.
[6] M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern 1200 -2008. Jakarta: Serambi, 2009, hlm. 474.
[7] Tim Lembaga Analisis Informasi, Kontroversi Serangan Umum 1 Maret 1949. Yogyakarta: Media Pressindo, 2000, hlm.15.

[8] Kedaulatan Rakyat, Rabu, 8 Desember 1949, Tahun IV No. 59, hlm. 1.

[9] Kedaulatan Rakyat, Rabu, 8 Desember 1949, Tahun IV No. 59, hln. 1.

Comments

Popular Posts