PERAN PBB DALAM KONFLIK INDONESIA DAN BELANDA PASCA KEMERDEKAAN RI MELALUI KTN (KOMISI TIGA NEGARA ) DAN UNCI (UNITED NATIONS COMMISSION FOR INDONESIA)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pada tahun 1945 saat kemerdekaan Indonesia di umumkan,
Indonesia masih dalam kondisi belum stabil baik dari segi politik, ekonomi, dan
keamanan. Dalam keadaan yang baru saja merdeka, Indonesia membutuhkan bantuan
dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan yang tidak dapat diperoleh dari dalam
negeri sendiri dan juga dalam mencapai kepentingan nasionalnya.
Atas nama bangsa Indonesia Proklamasi Kemerdekaan
telah dikumandangkan oleh Bung Karno didampingi oleh Bung Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945. Satu langkah maju sudah ada pada genggaman bangsa Indonesia
melalui Proklamasi kemerdekaan tersebut. Sebagai negara yang baru
memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia mendapat simpati dari bangsa-bangsa di
dunia. Hal ini tampak dari adanya pengakuan negara lain terhadap Proklamasi 17
Agustus 1945. Sebagai sebuah negara merdeka, maka pada tanggal 18 Agustus 1945
ditetapkan Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dan pemilihan Presiden yaitu Bung
Karno dan Bung Hatta sebagai Wakil Presiden.
Banyak sekali rintangan yang di alami oleh
Indonesia meski sudah meraih kemerdekaan. Diantara beberapa rintangan yang di
alami Indonesia pasca kemmerdekaan sebut saja konflik Indonesia dengan Belanda,
pertempuran 10 November 1945 di Surabaya, Pertempuran Ambarawa, pertempuran
Medan Area, Fenomena Bandung Lautan Api, pemberontakan PKI Madiun 1948,
pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan), dan gerakan 3o September 1965.
Serentetan pilu yang sudah berlalu
merupakan suatu amanat bagi segenap masyarakat Indonesia bahwa tidaklah mudah
hingga pada akhirnya kemerdekaan dapat di raih dan berhasil terbebas dari
sembilu kolonialisme tersebut.
Dalam makalah ini, kami akan memfokuskan perhatian
terhadap konflik antara Indonesia dan Belanda pasca kemerdekaan RI dan bagaimana
kemudian
peran
PBB sebagai pihak ketiga dalam menjembatani penyelesaian konflik tersebut
melalui Komisi Tiga Negara (KTN) dan United Nations Commission for Indonesia (UNCI).
Kekalahan Belanda
dari Jepang dalam Perang Asia Timur Raya menyebabkan
ia harus
meninggalkan Indonesia pada tahun 1942. Setelah itu, Indonesia
dijajah oleh Jepang hingga akhirnya
pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan Kemerdekaannya
Pada tanggal 23 Agustus 1945, dimana pasukan Sekutu dan NICA mendarat di Sabang, Aceh. Mereka tiba di Jakarta pada
15 September 1945. Selain membantu Sekutu untuk melucuti tentara Jepang yang
tersisa, NICA di bawah pimpinan van Mook atas perintah Kerajaan Belanda membawa
kepentingan lain, yaitu menjalankan pidato Ratu Wilhelminaterkait
konsepsi kenegaraan di Indonesia. Pidato pada
tanggal 6 Desember 1942 melalui siaran radio menyebutkan bahwa di kemudian hari
akan dibentuk sebuah persemakmuran antara Kerajaan Belanda dan Hindia
(Indonesia) di bawah naungan Kerajaan Belanda.
Perjanjian resmi pertama yang dilakukan Belanda dan Indonesia
setelah kemerdekaan adalah Perundingan Linggarjati. Van Mook bertindak
langsung sebagai wakil Belanda, sedangkan Indonesia mengutus Soetan Sjahrir, Mohammad Roem, Susanto Tirtoprojo,
dan A.K. Gani. Inggris
sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn. Namun,
realisasi di lapangan tidak sepenuhnya berjalan mulus hingga Pada tanggal 15
Juli 1947, van Mook mengeluarkan ultimatum supaya RI menarik mundur pasukan
sejauh 10 km. dari garis demarkasi.
Pimpinan RI menolak permintaan Belanda tersebut. Pada tanggal 20 Juli 1947, Van
Mook menyatakan melalui siaran radio bahwa Belanda tidak terikat lagi pada
hasil Perundingan Linggarjati. Kurang dari 24 jam setelah itu, Agresi Militer
Belanda I pun dimulai.
Tujuan utama agresi Belanda atas Indonesia
saat itu adalah untuk merebut daerah-daerah perkebunan yang kaya dan dan daerah
yang memiliki sumber daya alam, terutama Minyak. Namun sebagai kedok terhadap
dunia Internasional Belanda menamakan agresi militer ini sebagai aksi
polisionil dan menyatakan bahwa tindakannya merupakan bentuk urusan dalam
negeri. Pada saat itu jumlah tentara
Belanda telah mencapai lebih dari 100.000 orang, dengan persenjataan yang
modern, termasuk persenjataan berat yang dihibahkan oleh tentara Inggris dan
tentara Australia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konflik yang terjadi antara Indonesia dan Belanda pasca kemerdekaan RI
2.
Bagaimana
bentuk dukungan dan peran PBB terhadap RI dalam Penyelesaian konflik atas agresi
militer I dan II oleh Belanda terhadap Indonesia
1.3
Tujuan Makalah
1.
Untuk
mengetahui bagaimana konflik yang terjadi antara Indo dan Belanda pasca
kemerdekaan RI
2.
Untuk mengetahui bagaimana bentuk dukungan PBB
terhadap RI dalam Penyelesaian konflik atas agresi militer I dan II oleh
Belanda terhadap Indonesia
BAB II
TEORI
DAN KONSEP
2.1
Teori
Liberalisme
Liberalisme secara harfiah
bisa dikatakan sebagai sebuah ideologi mengenai kebebasan (liberte). Namun dalam Studi Hubungan
Internasional (HI), liberalisme adalah salah satu teori untuk memahami suatu
permasalahan mengenai realitas interaksi antar negara. Pada kelahirannya pasca
Perang Dunia Pertama, HI pada dasarnya mengacu pada satu-satunya teori yang
muncul pada saat itu, yaitu teori liberalisme ini.
Asumsi utama teori liberalisme mengacu pada pandangan
positif mengenai sifat manusia. Manusia cenderung berbuat baik dan suka dengan
cara-cara kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Begitu pula kemudian teori
ini di aplikasikan terhadap negara yang dipengaruhi oleh manusia-manusia yang
menjadi anggota negara tersebut. Hal ini berbeda dengan asumsi realisme yang
nantinya akan mendebat teori ini dengan memberikan asumsi sebaliknya.
Kemajuan bagi kaum liberal selalau
merupakan kemajuan bagi individu. Perhatian dasar liberalisme adalah
kebahagiaan dan kesenangan individu, John Locke berpendapata bahwa negara
muncul untuk menjamin kebebasan warga negaranya dan kemudian mengizinkan mereka
menghidupi kehidupan-kehidupannya dan menggapai kebahagiaannya tanpa campur tangan
yang tidaksemestinya dari orang lain.
Liberalisme ini pada awalnya merupakan sebuah tanggapan
pasca Perang Dunia Pertama dimana para akademisi mencoba mencari sebuah solusi
lebih baik untuk menjauhkan perang dari interaksi antar negara. Tokoh-tokoh kunci
dalam teori liberalisme adalah Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat yang
kemudian menggagas Liga Bangsa-Bangsa dan Davied Davies, Kepala Departemen
Studi Politik Internasional (cikal bakal nama HI) di Wales. Meski begitu para
tokoh ini banyak mengambil pendapat dari filsuf-filsuf klasik seperti
John Locke, Jeremy
Bentham dan Immanuel Kant. Kemudian setelah itu dilanjutkan oleh
pemikiran-pemikiran liberalisme kontemporer seperti Robert Keohane, John
Burton, Joseph Nye Jr. dan masih banyak lagi.
Begitulah teori liberalisme dalam Hubungan Internasional.
Teori ini pada dasarnya dianut oleh orang-orang yang percaya bahwa negara bukan
satu-satunya aktor dalam hubungan internasional. Bahasannya juga lebih
menitikberatkan pada low politics.
Teori ini sangat menghargai pandangan bahwa manusia adalah
makhluk yang baik. Sehingga ketika kebaikan mereka harus terbentur dengan
kepentingan yang harus mereka penuhi, orang liberalisme percaya bahwa mereka
akan mencoba untuk menggunakan cara-cara kooperatif ketimbang konfliktual.
Begitu pula dengan perilaku negara yang menurut orang liberal harus demikian.
Kendatipun begitu, teori ini adalah sebuah asumsi yang menurut banyak kritikus
sulit sekali diterapkan meskipun beberapa hal memang terjadi dalam realita
hubungan internasional. Oleh karena itu, selain disebut sebagai teori
liberalisme, ada juga yang memberi nama lain seperti idealisme atau liberal
utopianism.
Ringkasnya, pemikiran kaum liberal
sangat erat hubungannya dengan kemunculan negara konstitusional modern. Kaum
liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan
dalam banyak bidang kehidupan. Proses modernisasi memperluas ruang lingkup bagi
kerja sama lintas batar internasional. Kemajuan berarti kehidupan yang lebih
baik bagi mayorits individu. Manusia
memiliki akal pikiran, dan ketika mereka memakainya pada masalah-masalah
internasional, kerja sama yang lebih besar akan menjadi hasil akhir.
2.2 Konsep Organisasi Internasional
Sejarah
Dewasa ini tidak
dapat dipungkiri bahwa tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup
sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara
terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari
suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah
negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan,
dan pengaruh mereka. Terdapat
banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi
antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas
yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan.
Sebagai anggota
masyarakat internasional, suatu negara tidak dapat hidup tanpa adanya hubungan
dengan negara lain. Hubungan antar negara sangat kompleks sehingga di perlukan
pengaturan. Untuk mengaturnya agar mencapai tujuan bersama, negara-negara
membutuhkan wadah yaitu Organisasi Internasional. Timbulnya hubungan
internasional secara umum pada hakikatnya merupakan proses perkembangan
hubungan antar negara. Dengan membentuk organisasi, negara-negara akan berusaha
mencapai tujuan yang menjadi kepentingan bersama dan menyangkut bidang
kehidupan yang luas.
Gagasan untuk
mendirikan suatu organisasi internasional yang bersifat universal dengan tujuan
untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia telah lama menjadi pemikiran
banyak negarawan. Mereka menginginkan diorganisirnya masyarakat internasional
secara politik sebagai reaksi terhadap anarki yang disebabkan sengketa-sengketa
bersenjata antar negara. Organisasi internasional tersebut akan menghimpun
negara-negara di dunia dalam suatu sistem kerjasama Universitas Sumatera Utara
yang dilengkapi dengan organ-organ yang dapat mencegah atau menyelesaikan
sengketa-sengketa yang terjadi antara mereka. Agar batas-batas nasional dapat
dilewati, diperlukan suatu organisasi politik sentral yang dilengkapi dengan
sarana-sarana paksaan atau persuasi terhadap negara-negara, serta wewenang
untuk mengkoordinir lembaga-lembaga teknik dan regional.
Akhirnya upaya
pembentukan organisasi-organisasi internasional yang sebenarnya baru mulai pada
abad ke-17 dan 18 melalui berbagai proyek. Pada abad ke-17 misalnya muncul
gagasan Emeric de Cruce pada tahun 1623. Kemudian pada abad ke-18 muncul
proyek-proyek William Penn, Bentham, JeanJacques Rousseau, Abbe de Saint-Pierre
dalam Plan for Perpetual Peace mengusulkan pembentukan suatu majelis umum untuk
menyelesaikan semua sengketa dengan mayoritas ¾ suara beserta sanksi kolektif
termasuk penggunaan
senjata. Abbe de Saint-Pierre juga berpendapat
bahwa majelis umum bukan saja berfungsi untuk menyelesaikan sengketa-sengketa,
tapi juga untuk membuka kerjasama antar negara di berbagai bidang dengan
mendirikan perwakilanperwakilan untuk pelaksanaan kerjasama tersebut.
Malapetaka
Perang Dunia 1 merupakan cikal bakal yang kemudian mendorong para pemimpin
dunia untuk membuat suatu organisasi yang kuat yang memiliki kekuasaan
tertinggi melebihi kekuatan yang dimiliki oleh suatu negara. Oleh sebab itu
lahirlah Liga Bangsa-Bangsa (League of
Nations).
Pada periode
menjelang Perang Dunia II, selain LBB antara lain juga lahir Organisasi Buruh
Sedunia (ILO) tahun 1919, Organisasi Penerbangan Internasional tahun 1919 dan
juga Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun 1920.
Pengertian
Definisi
universal dari organisasi internasional sangat sulit untuk
didefinisikan.Menurut pasal 2 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian
1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah. Definisi
yang diberikan Konvensi ini adalah sempit, karena membatasi diri hanya pada
hubungan antara pemerintah.
Penonjolan aspek
antar pemerintah ini kiranya dimaksudkan untuk membedakan antara
organisasi-organisasi antar pemerintah (inter-governmental organizations-IGO’s) dan
organisasi-organisasi non-pemerintah (nongovernmental
organizations-NGO’s).
Para sarjana
hukum internasional pada umumnya mendefinisikan organisasi internasional dengan
memberikan kriteria-kriteria, serta elemen-elemen dasar atau syarat minimal
yang harus dimiliki oleh suatu entitas yang bernama organisasi internasional.
Hal inilah yang menyulitkan untuk didapatkannya suatu definisi yang umum.
Beberapa definisi yang diutarakan antara lain:
1. Bowett
D.W. Dalam bukunya ”Hukum organisasi internasional” Bowet memberikan batasan
definisi organisasi internasional, bahwa: ”tidak ada suatu batasan mengenai
organisasi publik internasional yang dapat diterima secara umum. Pada umumnya
organisasi in
2.
imerupakan organisasi
permanen yang didirikan berdasarkanperjanjian internasional yang kebanyakan
merupakan perjanjian multilateral daripada perjanjian bilateral yang disertai
beberapa kriteria tertentu mengenai tujuannya”.
3.
Starke Dalam bukunya
”An introduction to international law”, starke membandingkan fungsi, hak, dan
kewajiban serta wewenang berbagai organ lembaga internasional dengan negara
yang modern. Starke menegaskan ”pada awalnya seperti fungsi suatu negara modern
mempunyai hak, kewajiban, dan kekuasaan yang dimiliki beserta alat
perlengkapannya, semua itu diatur oleh hukum nasional yang dinamakan Hukum Tata
Negara sehingga dengan demikian organisasi internasional sama halnya dengan
alat perlengkapan negara modern yang diatur oleh hukum konstitusi
internasional”.
BAB III
ANALISIS MASALAH
3.1 Memanasnya Hubungan Indonesia dan Belanda
pasca kemerdekaan RI
3.1.1 Agresi
Militer Belanda I dan II
Sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945, Belanda dengan berbagai cara ingin kembali menguasai
Republik Indonesia (RI). Belanda tidak bersedia mengakui Republik Indonesia dan
berusaha menegakkan kekuasaannya kembali. Berbagai jalan ditempuh Belanda untuk
memojokkan RI baik dengan diplomasi maupun militer.
Diplomasi pertama yang dilakukan antara RI dan Belanda
adalah Perjanjian Linggarjati. Ketua delegasi RI adalah Sutan Sjahrir dan delegasi
Belanda adalah Prof. Schermerhorn. Penandatangan perjanjian oleh Pemerintah
Belanda yang lama membuat pihak RI ragu bahwa perjanjian tersebut akan
dijalankan Pemerintah Belanda. Setelah melalui perdebatan yang lama akhirnya
Perjanjian Linggarjati ditandatangani dengan khidmat di istana Rijswijk
(Sekarang Istana Negara) pada tanggal 25 Maret 1947 dengan pokok-pokok sebagai
berikut.[1]
1.
Pemerintah Belanda
mengakui Pemerintah Republik Indonesia sebagai de facto menjalankan kekuasaan
atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
2.
Pemerintah Belanda dan
Pemerintah Republik Indonesia bekerja sama supaya segera terbentuk Negara
Indonesia Serikat yang berdaulat dan merdeka atas dasar demokratis dan federal.
3.
Pemerintah Belanda dan
Pemerintah Republik akan bekerja sama untuk kepentingan bersama Negeri Belanda
dan Indonesia supaya terbentuk suatu Uni Indonesia-Belanda yang diketuai oleh
Raja Belanda .
Sayap kiri yang dipimpin oleh Amir Sjarifuddin (Amir
Sjarifuddin dan Sjahrir semula ada dalam satu partai) menolak hasil perjanjian
tersebut. Partai Sosialis Indonesia yang merupakan partai Sjahrir malah
menjatuhkannya. Presiden Soekarno menunjuk Amir Sjarifuddin, A.K. Gani, dan
Setiadjid untuk membentuk Kabinet Nasional. Setelah Sjahrir turun dari jabatan
Perdana Menteri, ia kemudian diangkat sebagai penasehat presiden.[2]
Pada tanggal 14 dan 15 Juli 1947 diadakanlah pertemuan
antara Amir Syarifuddin dan Van Mook. Pertemuan tersebut membicarakan soal
penjagaan di pos-pos perbatasan, yang telah ditetapkan untuk dijaga oleh polisi
campuran Belanda-Indonesia yang disebut Gendarmerie. Pihak Belanda juga
mendesak antara lain agar pihak RI segera menghentikan propaganda anti Belanda,
pengunduran wilayah yang dikuasai RI sampai 10 Kilometer (Km) dari batas daerah
pendudukan Belanda, dan pengunduran tentara harus selesai tanggal 21 Juli 1947.
Pada tanggal 20 Juli 1947 Wakil Perdana Menteri A.K. Gani
menemui Prof. Schermerhorn dengan membawa usul yaitu supaya Delegasi RI dan
Komisi Jenderal Belanda untuk mengadakan perundingan. Jika perundingan menemui
jalan buntu, maka pihak Belanda dan RI mencari penengah dari negara netral.
Jika usaha tersebut gagal maka Mahkamah Internasional diminta untuk menunjuk
negara yang akan bertindak sebagai penengah.
Usaha terakhir yang dilakukan RI
ternyata sia -sia karena pada tanggal 21 Juli 1947 Perdana Menteri Belanda Dr.
Louis Beel telah mengucapkan pidatonya yang isinya memberi kuasa penuh kepada
van Mook untuk melakukan aksi Militer. Alasannya pihak RI tidak menepati hasil
Perjanjian Linggarjati dan menolak usul Belanda tanggal 27 Mei 1947. Akibatnya
pidato PM Beel itu, hubungan telepon antara Jakarta dan Yogyakarta sejak
tanggal 20 Juli 1947 telah diblokir oleh pihak Belanda.
Agresi Militer Belanda I
Agresi Militer Belanda I
berlangsung sejak 21 Juli sampai 4 Agustus 1947. Untuk mengelabuhi dunia luar
Belanda menamakan sebagai sebuah aksi polisionil untuk mengamankan wilayah
Indonesia. Tujuan -tujuan militer Belanda adalah menduduki seluruh Jawa Barat,
perluasan daerah -daerah yang telah diduduki di sekitar kota-kota besar di
Jawa, seperti Semarang dan Surabaya serta pendudukan daerah-daerah perkebunan
dan minyak di Sumatra, seperti Deli, Palembang, dan sekitarnya.[3] Hal ini ditujukan untuk
menguasai daerah -daerah strategis yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.
Pada tanggal 21 Juli 1947 Jam 19.00
WIB setelah diketahui Belanda menyerang dan menerobos garis-garis demarkasi,
maka Panglima Besar Sudirman menyampaikan amanat radio antara lain sebagai
berikut:
“Sekarang tiba saatnya bagi segenap lapisan rakyat
Indonesia untuk menunaikan sumpahnya terhadap Tuhan dan Ibu Pertiwi, menjal
ankan dengan sesungguh-sungguhnya semboyan-semboyan cinta kemerdekaan.
Kemerdekaan yang telah kita proklamirkan dan kita pertahanan sampai titik darah
yang penghabisan. Insyaf dan ingatlah! korban telah banyak, penderitaan tidak
sedikit, maka jangan sekali -kali kemerdekaan negara dan bangsa Indonesia yang
telah kita miliki dan kita per tahankan itu, dilepaskan dan kita serahkan
kepada siapapun jug….[4]
Pemimpin aksi militer Belanda yaitu Van Mook dan Jenderal
Spoor beberapa kali mengirim telegram kepada Menteri urusan daerah seberang
lautan Jonkman. Mereka memohon supaya boleh melanjutkan aksi militer sampai ke
Yogyakarta dan menduduki ibukota RI dengan segala konsekuensinya. Akan tetapi,
Menteri Jonkman menolak hal tersebut karena pasukan Belanda tidak cukup kuat
terhadap aksi yang sedemikian besarnya dan juga mengingat perdebatan-perdebatan
di Dewan Keamanan PBB akan merugikan bagi pihak Belanda sendiri.[5] Jika Belanda sampai
menduduki Yogyakarta maka posisi Belanda akan dikucilkan oleh dunia
Internasional.
Aksi Militer Belanda atau lebih dikenal dengan Agresi
Militer Belanda I ini membuat PBB terlibat langsung. Amerika Serikat dan
Inggris yang tidak menyukai “aksi polisionil” tersebut , menggiring Belanda
untuk segera menghentikan penaklukan sepenuhnya terhadap RI. India, Australia,
dan Uni Soviet juga sangat aktif mendukung RI di dalam PBB. Sekutu -sekutu
utama Belanda terutama Inggris, Australia, dan Amerika Serikat yang paling
diandal kan Belanda untuk memberi dukungan ternyata, malah tidak menyukai
Agresi Militer tersebut. [6]
Konferensi pers pada malam 20 Juli di istana, di mana
Gubernur Jenderal HJ Van Mook mengumumkan pada wartawan tentang dimulainya Aksi
Polisionil Belanda pertama . Serangan di beberapa daerah, seperti di Jawa
Timur, bahkan telah dilancarkan tentara Belanda sejak tanggal 21 Juli malam,
sehingga dalam bukunya, J. A. Moor menulis agresi militer Belanda I dimulai
tanggal 21 Juli 1947. Belanda berhasil menerobos ke daerah-daerah yang dikuasai
oleh Republik Indonesia di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada agresi militer pertama ini, Belanda juga mengerahkan
kedua pasukan khusus, yaitu Korps Speciale Troepen (KST) di
bawah Westerling yang berpangkat Kapten, dan Pasukan Para I (1e para
compagnie) di bawah Kapten C. Sisselaar. Pasukan KST (pengembangan dari
DST) yang sejak kembali dari Pembantaian Westerling, pembantaian di Sulawesi
Selatan belum pernah beraksi lagi, kini ditugaskan tidak hanya di Jawa,
melainkan dikirim juga ke Sumatera Barat. Agresi tentara Belanda berhasil
merebut daerah-daerah di wilayah Republik Indonesia yang sangat penting dan
kaya seperti kota pelabuhan, perkebunan dan pertambangan.
Agresi Militer Belanda II
Agresi militer Belanda II dilatarbelakangi oleh
ketidakpuasan mereka terhadap pejanjian Renvile yang telah disepakati. Mereka
menolak adanya pembagian kekuasaan dan tetap ingin menguasai Republik Indonesia
seutuhnya.
Pada tanggal 19 Desember
1948, tepat pukul 06.00, Belanda melancarkan serangannya ke Ibu Kota Indonesia
pada saat itu, Yogyakarta. Dalam peristiwa ini, Belanda menangkap dan menawan
pimpinan- pimpinan RI, seperti Presiden Soekarno, Wakil Presiden Moh. Hatta,
Syahrir (Penasihat Presiden) dan beberapa menteri termasuk Menteri Luar Negeri Agus
Salim.
Presiden Soekarno dan Moh.
Hatta kemudian diasingkan di Bangka. Jatuhnya Yogyakarta, dan ditawannya
beberapa pimpinan RI membuat Belanda merasa telah menguasai Indonesia dan
segera membentuk Pemerintah Federal.
Akan tetapi, sebelum Belanda
membentuk Pemerintahan Federal, Ir. Soekarno meminta Syarifudin Prawiranegara
untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Selanjutnya,
Pada tanggal 19 Desember 1948 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI)
berhasil dibentuk di Bukittinggi, SumatSementara itu Belanda terus menambah
pasukannya ke wilayah RI untuk
menunjukan bahwa
mereka telah menguasai Indonesia. Namun pada kenyataannya, Belanda hanya
menguasai wilayah perkotaan dan jalan raya, sementara itu Pemerintahan RI masih
terus berlangsung hingga di wilayah pedesaan.
3.2 Peran PBB Dalam Perselisihan Antara Indonesia Dan
Belanda
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) adalah salah satu organisasi dunia yang terbentuk pasca terjadinya Perang Dunia II. Gagasan pendirian PBB dirintis oleh Perdana menteri
Inggris, Winston Churchil dan Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano
Rosevelt. Secara resmi berdiri tanggal 24 Oktober 1945. Pada saat itu, lima
negara besar (the big five) yakni Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina serta 50 negera menghadiri
Konferensi San Fransisco dan menandatangani United Nations Charter (Piagam
PBB).[7]
PBB memiliki tujuan
memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional terlibat juga dalam
usaha menyelesaikan konflik antara Indonesia dengan Belanda. Konflik Indonesia
Belanda sendiri dilatarbelakangi oleh kedatangan AFNEI yang dibonceng NICA (pemeritahan sipil Belanda untuk
Indonesia). NICA ingin kembali menegakkan kekuasaan Belanda kembali di
Indonesia. Hal ini merupakan ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia.
3.2.1 Komisi
Jasa Baik (Komisi Tiga Negara)
Pada 17 Agustus 1947
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Belanda menerima Resolusi Dewan
Keamanan untuk menghentikan gencatan senjata.
Kemudian pada 25 Agustus 1947 Dewan
Keamanan membentuk suatu komite yang akan menjadi penengah konflik antara
Indonesia dan Belanda. Komite ini awalnya hanyalah sebagai Committee of
Good Offices for Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), dan
lebih dikenal sebagai Komisi Tiga Negara (KTN)Lembaga ini dibentuk sebagai reaksi PBB terhadap Agresi Militer Belanda I, badan ini berperan dalam :
- Mengawasi secara langsung penghentian tembak - menenmbak sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB
- Memasang
patok-patok wilayah status quo yg dibantu oleh TNI
- Mempertemukan
kembali Indonesia Belanda dalam Perundingan Renville.
PBB mulai ikut ambil bagian
pada konflik Indonesia-Belanda, saat Belanda melakukan agresi militer I sebagai
pengingkaran terhadap Perundingan Linggarjati. PBB kemudian membentuk Komisi Jasa Baik yang kemudian
dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) dikarenakan terdiri dari tiga negara.
KTN bertugas membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda. KTN
terdiri dari Australia yang ditunjuk Indonesia, Belgia yang ditunjuk oleh
Belanda dan Amerika Serikat yang ditunjuak keduanya. Australia membantu
Indonesia dikarenakan partai Buru di sana bersimpati dengan perjuangan
Indonesia. Wakil dari Australia adalah Richard Kirby, wakil Belgia adalah Paul
Van Zeeland dan wakil Amerika Serikat adalah Frank Graham. Kemudian KTN
berhasil membawa kembali Indonesia dan Belanda ke Perjanjian selanjutnya,
yaitu Perjanjian Renville.
KTN menginginkan
perselisihan antara RI dan Belanda diselesaikan dengan jalan damai. Upaya
melakukan gencatan senjata harus dilakukan o leh kedua belah pihak dan segera
menempuh jalur perundingan. Masalah yang sulit dipecahkan adalah adanya garis
Van Mook. Pihak RI tidak mau begitu saja mengakui “Garis Van Mook” 13 yang
tentu saja semakin memojo kkan pihak RI karena wilayahnya semakin sempit. Di
dalam Garis Van Mook ini juga masih ada
tentara RI yang
masih aktif beroperasi melak ukan serangan-serangan kepada Belanda. Setelah KTN
tiba di Jakarta, usulan pertama yang diajukan untuk menyepakati adanya gencatan
senjata adalah mengadakan tempat perundingan. KTN mengusulkan mengadakan perundingan
di sebuah kapal laut yang berlabuh di luar zona tiga mil atau tempat yang
netral. Pemerintah Amerika Serikat diminta supaya menyediakan kapal laut.
Amerika Serikat kemudian menyediakan sebuah kapal pengangkut pasukan USS
Renville. Kapal ini tiba dan berlabuh di teluk Jakarta pada tanggal 2 Desember
1947.
Salah satu pokok yang
menjadi agenda dari perjanjian tersebut adalah menghentikan permusuhan atau
gencatan senjata. Negara Belanda selalu berpegang teguh dengan Garis Van Mook
sedangkan pihak RI tidak mengakui adanya Garis Van Mook. Akhirnya setelah
melakukan pendekatan-pendekatan yang lama dari kedua belah pihak, pe rjanjian
Renville dapat ditandatangani pada tanggal 19 Januari 1948. Bagi pihak RI
perjanjian Renville bisa dikatakan merugikan karena wilayahnya semakin sempit,
tetapi bagi pihak Belanda perjanjian tersebut sangat menguntungkan.
Kekecewaan atas hasil-hasil
perjanjian Renville yang mengharuskan TNI hijrah telah memicu perpecahan di
Jawa Barat. Pada bulan Februari 1948 dalam kongres Islam di Cisayong,
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo memutuskan untuk memisahkan diri dari
kelompok moderat yang menyetujui hijrah. Kartosoewirjo mendapat dukungan dari
pejuang Hizbullah kemudian membentuk Darul Islam atau Kerajaan Islam di Jawa
dengan tentaranya bernama TII (Tentara Islam Indonesia).[8]
Keharusan TNI untuk hijrah
sebagai konsekuensi dari perjanjian Renville, lebih menimbulkan ketidakpuasan
bagi kalangan militer. Keterpojokan RI menyebabkan PM Amir Sjarifuddin terpaksa
menerima syarat-syarat yang memberatkan tersebut. Akhirnya Amir Sjarifuddin
mengundurkan diri dari posisinya sebagai Perdana Menteri kemudian Presiden
Soekarno menunjuk Hatta sebagai Perdana Menteri.
Selama pemerintahan Hatta
golongan kiri (komunis) kurang mendapatkan perhatian sehingga memunculkan
kekecewaan. Kekecewaan itu diluapkan dalam bentuk pemberontakan PKI di Madiun
tahun 1948 dengan tokohnya Muso. RI tentu saja menjadi bertambah pekerjaannya
karena selain harus menghadapi politik Belanda yang licik dan juga harus menumpas
pemberontakan PKI Madiun. TNI berhasil menumpas pasukan pemberontak dan
menangkap kurang lebih 350.000 tawanan dari kaum pemberontak.
Keberhasilan TNI dalam
menumpas pemberontakan PKI dengan kekuatan sendiri mendapatkan simpati dari
dunia Internasional. Amerika Serikat juga semakin lebih berpihak kepada RI
karena keberhasilan menumpas pemberontakan komunis tersebut. Secara politis
kedudukan Belanda semakin terdesak karena berangsur-angsur RI mendapat dukungan
di PBB. Kemudian Dr. Beel pengganti Van Mook bersama Jenderal Spoor secara diam
-diam mempersiapkan armadanya untuk menyerang Yogyakarta sebagai ibukota RI.
Pihak tentara RI sebenarnya
sudah mengetahui bahwa Agresi Militer Belanda II suatu saat akan terjadi lagi.
Akan tetapi, pendapat tersebut dibantah oleh para pemimpin pemerintahan karena
KTN pada saat itu pindah di Kaliurang Ibukota RI. KTN pindah ke Kaliurang
dengan menggunakan pesawat terbang dengan anggotanya Critchley wakil dari
Australia, Seon sebagai penasehat Cochran wakil dari Amerika Serikat, dan
Konsul India Dr. Allagappan.[9]
Setelah kepindahan KTN di
Kaliurang membuat posisi Belanda semakin sulit untuk melakukan Agresi Militer
ke Ibukota RI di Yogyakarta. Belanda berusaha memperpanas situasi dengan
berbagai cara termasuk menghentikan perundingan dan melakukan tuduhan terhadap
RI. Belanda menuduh RI melakukan cara-cara yang radikal dalam melaksanakan
gencatan senjata dan menuduh RI tidak menerima hasil perjanjian Renville.
Situasi yang demikian memaksa KTN untuk melaporkannya ke Dewan Keamanan PBB.
Perkiraan akan adanya perang
antara RI dan Belanda sudah mulai berkembang. Sejak Belanda memutuskan untuk
menghentikan perundi ngan dengan RI maka pikiran semua orang tertuju pada
pikiran akan adanya peperangan. Kalangan politisi di London , Inggris merasa
heran dengan pendirian Belanda karena telah memutuskan perundingan dengan RI
karena jika Belanda melancarkan Agresi Militer di Yogyakarta maka akan membuat
posisinya semakin sulit.
Pada tanggal 17 Desember
1948 Dr. Beel menyuruh Elink Schuurman mengawatkan nota kepada Cochran yang
harus dijawab Hatta paling lambat hari Sabtu tanggal 18 Desember 1948. Batas
waktu menjawab yang singkat membuat seolah-olah nota tersebut seperti
ultimatum. Nota dari Belanda tersebut tidak memberi pandangan-pandangan yang
baru untuk memulai lagi perundingan - perundingan. Pemerintah Belanda mau
mengadakan perundingan dengan RI dengan syarat sebagai berikut.11
1.
Menerima tanpa
syarat pokok -pokok yang terutama dari Peraturan Pemerintahan dalam Peralihan,
yang dalam waktu yang singkat akan diumumkan.
2.
Turut-sertanya
Republik Indonesia dalam Pemerintahan Interim Federal atas dasar Peraturan
Pemerintahan dalam Peralihan sama s eperti negara - negara bagian dan
daerah-daerah bagian lainnya.
3.
Menerima apa yang
diatur dalam Peraturan Pemerintahan dalam Peralihan, yang ada hubungannya
dengan wewenang Wakil Tinggi Kerajaan, angkatan perang, pimpinan tertinggi
angkatan perang,
pengumuman keadaan dalam bahaya perang dan
keadaan yang tidak aman.
Nota Belanda tersebut
membuat KTN sangat marah, ditambah lagi adanya tekanan yang ditujukan kepada RI
tentang batas waktu jawaban nota yang ku rang dari dua puluh empat jam
tersebut. Cochran atas nama semua anggota KTN meminta dengan tandas pada
Pemerintah Belanda untuk memulai lagi perundingan-perundingan. Pada hari Jum’at
malam tanggal 17 Desember Kabinet Belanda bersidang untuk menunggu jawaban dari
pihak RI akan tetapi jawaban yang ditungu tidak kunjung datang.
Setelah tidak menerima
jawaban dari pihak RI maka Pemerintah Belanda mengambil keputusan untuk memulai
aksi militer tersebut. Beel segera mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan
untuk konsolidasi aksi tersebut. Untuk mencegah agar aksi tersebut tidak bocor
maka persetujuan gencatan senjata 43 dibatalkan pada tanggal 18 Desember 1948
sekitar pukul 23.30. Hal tersebut semakin menambah KTN tidak begitu senang
dengan Pemerintahan Belanda. Sekitar tengah malam atau tanggal 19 Desember 1948
semua hubungan telegram dengan Jakarta diputuskan oleh Belanda berarti hubungan
antara Yogyakarta dengan Jakarta telah terputus.
Pemutusan hubungan telegram
tersebut membuat Cochran yang pada saat itu ada di Jakarta tidak dapat berhubungan
dengan anggota KTN di Kaliurang. Karena tidak mungkin memberikan kabar ke
Yogyakarta akhirnya Cochran mengirimkan telegram ke Dewan Keamanan PBB tentang
dimulainya peperangan antara pihak RI dan Belanda, kemudian mengakhiri laporan
tersebut dengan katakata sebagai berikut.11
”Komisi Jasa-jasa Baik menyerukan dengan
sangat kepada Dewan Keamanan supaya peperangan (permusuhan) di Indonesia yang
berarti pelanggaran persetujuan gencatan senjata yang ditandatangani Pemerintah
Kerajaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Januari 1948
di atas (kapal) Renville – ditinjau (diteliti) dengan sangat mendesak.”
3.2.2 UNCI (United Nations Commission for Indonesia)
Konfik
antara Indonesia dengan Belanda masih terus berlanjut. Namun semakin terbukanya
mata dunia terkait dengan konfik itu, menempatkan posisi Indonesia
semakin menguntungkan.
Agresi
militer Belanda II semakin menambah simpati dunia Internasional terhadap
Indonesia, terutama PBB. Untuk mempercepat penyelesaikan konfik ini kemudian
pada tanggal 10 maret 1949 DK PBB membentuk UNCI (United Nations Commission for
Indonesia) atau Komisi PBB untuk ndonesia sebagai pengganti KTN. UNCI ini
memiliki kekuasaan yang lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak mengambil
keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas. UNCI memiliki tugas dan
kekuasaan sebagai berikut.
1. Memberi rekomendasi kepada DK PBB dan pihak-pihak yang bersengketa
(Indonesia dan Belanda).
2. Membantu mereka yang bersengketa untuk mengambil keputusan dan
melaksanakan resolusi DK PBB.
3. Mengajukan saran kepada DK PBB mengenai cara-cara yang dianggap terbaik
untuk mengalihkan kekuasaan di Indonesia berlangsung secara aman dan tenteram.
d. Membantu memulihkan kekuasaan pemerintah RI dengan segera.
4. Mengajukan rekomendasi kepada DK PBB mengenai bantuan yang dapat
diberikan untuk membantu keadaan ekonomi penduduk di daerah-daerah yang
diserahkan kembali kepada RI.
5. Memberikan saran tentang pemakaian tentara Belanda di daerah-daerah yang
dianggap perlu demi ketenteraman rakyat.
6. Mengawasi pemilihan umum, bila di wilayah Indonesia diadakan pemilihan.
Ketika
Presidan, Wakil presiden dan pembesar-pembesar Republik ditawan Belanda di
Bangka, delegasi BFO (Bijzonder Federaal Overleg) mengunjungi mereka dan
mengadakan perundingan. UNCI mengumumkan bahwa delegasi-delegasi Republik
Indonesia, Belanda dan BFO telah mecapai persetujuan pendapat mengenai akan
diselenggarakannya KMB. UNCI juga berhasil menjadi mediator dalam KMB. Bahkan
peranan itu juga tampak sampai penyerahan dan pemulihan kekuasaan Pemerintah RI
di Indonesia
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Sejak Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Belanda, yang
merupakan negara yang menjajah bangsa
Indonesia selama 3,5 abad lamanya berusaha dengan berbagai cara ingin
kembali menguasai Republik Indonesia (RI). Belanda tidak bersedia mengakui
Republik Indonesia dan berusaha menegakkan kekuasaannya kembali. Berbagai jalan
ditempuh Belanda untuk memojokkan RI baik dengan diplomasi maupun militer.
Indonesia dan Belanda melakukan diplomasi yang pertama melalui perjanjian
Linggarjati, namun perjanjian ini kandas karena
aturan-aturan yang diterapkan oleh pihak Belanda sangat merugikan Indonesia.
Hingga pada tahun 1947, Belanda memutuskan melakukan agresi militer terhadap
Indonesia.
PBB yang saat itu terbentuk usai Perang Dunia II, telah
mendeklarasikan bahwa organisasi ini ditujukan untuk mencegah konflik dan
segala tindak bentuk peperangan. PBB hadir sebagai wadah perdamaian dan
keamanan dunia. Dalam konflik
Indonesia-Belanda sendiri dilatarbelakangi oleh kedatangan
AFNEI yang dibonceng
NICA (pemeritahan sipil Belanda untuk Indonesia). NICA ingin kembali menegakkan
kekuasaan Belanda kembali di Indonesia. Hal ini merupakan ancaman terhadap
kemerdekaan Indonesia.
PBB mulai ikut ambil bagian pada konflik Indonesia-Belanda, saat
Belanda melakukan agresi militer I sebagai pengingkaran terhadap Perundingan
Linggarjati. PBB kemudian membentuk Komisi Jasa Baik yang
kemudian dikenal dengan Komisi Tiga Negara (KTN) dikarenakan terdiri dari tiga
negara. KTN bertugas membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia-Belanda.
Untuk mempercepat penyelesaikan
konfik antar kedua negara, maka DK PBB membentuk UNCI (United Nations
Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk Indonesia sebagai pengganti
KTN. UNCI ini memiliki kekuasaan yang lebih besar dibanding KTN. UNCI berhak
mengambil keputusan yang mengikat atas dasar suara mayoritas
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Jackson,
Robert., dan Georg Serensen. 2013. Pengantar
Studi Ilmu Hubungan Internasional: Teori dan Pendekatan.Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Hanny
Rungkat, dkk. Ide Anak Agung Gde Agung. 1998. ‘Renville’ – als keerpunt in de Nederlands Indonesische onderhandelingen. Jakarta:
Sinar Harapan. hlm. 37-38.
Rudy,
May. 2005. Administrasi dan Organisasi
Internasional.Bandung: PT Refika Aditama.
Tjokropranolo,
Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman, Pemimpin
Pendobrak Terakhir Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Surya Persindo, 1992,
hlm. 91.
Tim Lembaga
Analisis Informasi.
2000. Kontroversi
Serangan Umum 1 Maret 1949. Yogyakarta: Media
Pressindo. hlm.15.
Kedaulatan Rakyat, Rabu, 8 Desember 1949,
Tahun IV No. 59, hlm. 1.
Web
Kemerdekaan. (2016, 19 Februari).
Mempertahankan kemerdekaan RI. Diperoleh 24 Oktober 2016, dari
Kakak Pintar. (2016. 21 Januari). Sejarah Agresi Militer Belanda 1 dan 2 (Latar Belakang,
Peristiwa, & Tujuan). Di peroleh 24 Oktober 2018, dari http://www.kakapintar.com/sejarah-agresi-militer-belanda-1-dan-2-latar-belakang-peristiwa-tujuan/
https://elearning.unsri.ac.id/pluginfile.php/61430/mod_resource/content/1/BAB%209%20AGRESI%201%20DAN%202.pdf
[1] Ide Anak Agung Gde Agung, ‘Renville’ – als keerpunt in de Nederlands Indonesische onderhandelingen. a.b. Hanny
Rungkat, dkk, Renville. Jakarta: Sinar Harapan, 1983, hlm. 37-38.
[2] Tjokropranolo, Panglima
Besar TNI Jenderal Soedirman, Pemimpin
Pendobrak Terakhir Penjajahan di Indonesia. Jakarta: Surya Persindo, 1992,
hlm. 91
[7] Tim Lembaga Analisis
Informasi, Kontroversi Serangan Umum 1
Maret 1949. Yogyakarta: Media Pressindo, 2000, hlm.15.
Comments
Post a Comment