Terbentuknya Paris Agreement dan Desersi AS
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pemanasan global
yang berlanjut pada perubahan iklim global merupakan kecenderungan kondisi yang
berkembang di bumi saat ini. Hal ini di sebabkan oleh naiknya jumlah penduduk
dan aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya hingga mampu menciptakan
Revolusi Industri pada abad ke 18 dan berpengaruh buruk pada lingkungan global.
Kegiatan industri pada kelanjutannya meningkatkan konsentrasi gas buang (CO2,
CH4, N2O, HFC, PFC SF6) ke lapisan atmosfer dengan
dampak penipisan lapisan ozon dan menimbulkan efek rumah kaca (GRK).
Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework
Convention on Climate Change,UNFCCC) dihasilkan di New York, Amerika Serikat tanggal 9 Mei tahun 1992 dan ditandatangani di Rio
De Janerio,
4 Juni tahun 1992 pada Earth Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi).
Dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 21 Maret tahun 1994, UNFCCC atau
Konvensi Perubahan Iklim mulai
diberlakukan. Dengan berlakunya Konvensi Perubahan Iklim maka dimulailah
Pertemuan Para Pihak atau Conferences of the Parties (COP) yang
berfungsi untuk mempertemukan pihak-pihak yang menyepakati berbagai komitmen dan tindak lanjut UNFCCC. Conference of the Parties (COP) pertama diadakan di Berlin, Jerman pada
tahun 1995 yang
menghasilkan Mandat Berlin (Berlin Mandate).
Paris agreement
merupakan pencapaian
tertinggi negosiasi satu dekade
terakhir dunia internasional untuk pengaturan
upaya penurunan emisi dan
pengendalian perubahan iklim,
kesepakatan itu bersifat adil, beimbang dan berlaku untuk semua pihak.
Tujuan paris agreement adalah menguatkan
respon global terhadap ancaman
perubahan iklim dalam konteks
pembangunan berkelanjutan
dan usaha untuk memberantas kemiskinan.
AS merupakan
negara penyumbang sekitar 15 persen emisi
karbon global, terbesar kedua setelah China. Namun menggemparkan dunia internasional dengan
ketetapanya yang memilih menarik diri dari Paris
agreement pada tahun 2016 lalu.
Mundurnya AS akan membuat dunia terkejut dan semakin
sulit untuk menjaga kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat celcius seperti yang sudah disepakati didalam Paris Agreement.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
Latar belakang masalah, akan timbul pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana dinamisasi iklim Global
sehingga terbentuknya Paris agreemen of
climate change? Bagamana desersi Amerika Serikat
dari perjanjian Paris agreement?,
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk
Mengetahui bagaimana kondisi dan dinamisasi iklim global sehingga terbentuklah
Paris agreement.
2.
Untuk
menganalisis bagaimana desersi AS dari
perjanjian paris agreement
BAB II
TEORI DAN KONSEP
2.1 Perjanjian
Internasional
Perjanjian-perjanjian
atau konvensi-konvensi internasional adalah elemen penting yang menjadi sumber
utama dalam sumber hukum internasional. Dimana kedudukannya dapat berbentuk
bilateral bila yang terlibat hanya dua negara, dan menjadi multilateral
bilamana terdapat lebih dari dua negara yang terlibat di dalamnya.
Adakalanya
suatu konvensi dapat digolongkan bersifat regional apabila hanya beberapa
negara dari satu kawasan yang sama saja yang terlibat didalamnya. Dan
adakalanya suatu konvensi multilateral dapat bersifat universal bila melibatkan
seluruh negara di dunia.
2.1.2
Definisi dan Fungsi
Menurut pasal 2 ayat(1) butir(a) Konvensi
Wina 1969, definisi perjanjian internasional adalah: “an international aggrement concluded between states (and International
Organizations) in written form and governed by international law, whether
embodied in a sngle instruments and whatever its pasticular designation”. (suatu
persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk yang
tertulis dan diatur oleh hukum internsaioanl, baik yang berupa satu instrumen
tunggal atau berupa dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa
memandang apapun juga namanya.)
Adapun
fungsi perjanjian internasional Menurut Mohd. Burhan Tsani terhadap lingkungan
kehidupan masyarakat internasional, adalah sebagai berikut:[1]
1) Untuk memperoleh pengakuan umum dari
anggota masyarakat bangsa-bangsa
2) Sebagai sumber hukum
internasional
3) Merupakan sarana dalam pengembang
kerja sama internasional secara damai
4) Memudahkan transaksi dan komunikasi
antarnegara
2.1.2 Tahap Pembuatan
Adapun tahap-tahap dalam perumusan
perjanjian internasional adalah sebagai berikut:[2]
1)
Tahap Perundingan
Perundingan
adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan para utusan delegasi dari
pemerintah negara peserta terhadap materi yang akan ditungkan di
dalam naskah perjanjian. Mengenai siapa yang dapat
mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional, hukum
internasional tidak mengaturnya, karena hal tersebut merupakan persoalan intern
dari masing-masing negara yang bersangkutan.
2)
Tahap Penandatanganan
Naskah perjanjian yang telah diterima namun masih
disempurnakan, maka jika penyempurnaan itu telah selesai dan tidak ada lagi
masalah yang prinsip, maka tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah
perjanjian itu sebagai naskah yang autentik. Langkah ini disebut sebagai
pengesahan naskah perjanjian. Adapun cara pengesahan ini ditempuh berdasarkan
tatacara yang ditentukan sendiri di dalam salah satu pasal dari naskah
perjanjian tersebut. Jika tidak ditegaskan di dalam salah satu pasal naskah
perjajian, maka pihak-pihak yang berpartisipasi dalam proses pembuatan perjanjian
tersebut dapat menentukan cara lain yang mereka sepakati bersama. Adapun cara
pengesahan naskah perjanjian tersebut adalah dengan penandatanganan oleh
wakil-wakil negara peserta.
3) Tahap Pengesahan
Naskah perjanjian yang telah ditandatangani oleh para wakil
dari negara-negara peserta kemudian dibawa pulang untuk diserahkan kepada
pemerintah negaranya. Selanjutnya terserah pada pemerintah dari masing-masing
negara peserta akan diapakan naskah perjanjian tersebut. Bisa jadi karena
begitu pentingnya naskah perjanjian tersebut bagi negara peserta, maka
perjanjian itu disahkan terhadap naskah perjanjian inilah yang disebut
ratifikasi.
2.2 Teori Liberalisme
Liberalisme
secara harfiah bisa dikatakan sebagai
sebuah ideologi mengenai kebebasan (liberte).
Namun dalam Studi Hubungan Internasional (HI), liberalisme adalah salah
satu teori untuk memahami suatu permasalahan mengenai realitas interaksi antar
negara. Pada kelahirannya pasca Perang Dunia Pertama, HI pada dasarnya mengacu
pada satu-satunya teori yang muncul pada saat itu, yaitu teori liberalisme ini.
Asumsi utama teori liberalisme mengacu pada pandangan
positif mengenai sifat manusia. Manusia cenderung berbuat baik dan suka dengan
cara-cara kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Begitu pula kemudian teori
ini di aplikasikan terhadap negara yang dipengaruhi oleh manusia-manusia yang
menjadi anggota negara tersebut. Hal ini berbeda dengan asumsi realisme yang
nantinya akan mendebat teori ini dengan memberikan asumsi sebaliknya.
Teori
liberal dibedakan dari teori rasionalis lainnya, seperti realisme dan
institusionalisme, oleh dua asumsi unik tentang politik dunia: (1)
Negara-negara mewakili kelompok-kelompok sosial, yang dilihat sebagai
preferensi negara, dan (2) Interdependensi antara preferensi negara mempengaruhi
kebijakan negara (Moravcsik, 2010).
Konsep
Liberalisme terhadap negara sangat menentukan bagaimana suatu kebijakan luar
negeri dianalisis dengan penekanannya pada unsur domestik suatu negara.
Meskipun begitu, argumen-argumen dasar tersebut telah berkembang dalam berbagai
mazhab baru Liberalisme, mulai dari
Liberalisme Internasionalisme,
Liberalisme Institusionalisme, Liberalisme Republikanisme, hingga Liberalisme
Interdependensi sehingga pendekatan analisis kebijakan luar negerinya pun
berbeda.
a.
Liberalisme
Internasionalisme
Dua
pemikir yang muncul dari liberal internasionalisme adalah Immanuel Kant dan
Jeremy Bentham. Pemikiran liberal mereka tentu saja tidak jauh dari kacamata
mereka memandang situasi politik pada masa hidupnya yakni pada era enlightenment (Candradewi, 2008). Kant
melihat dunia internasional seolah carut marut karena tidak adanya suatu hukum
dan norma yang legitimate mengatur perilaku aktor-aktor politiknya.
Menurut Kant, perdamaian bisa dicapai apabila terdapat hukum internasional dan
kontrak federal antarnegara untuk meninggalkan perang.
Dalam
kerangka pemikiran seperti ini, negara dianggap boleh melakukan aksi intervensi
dalam menjunjung tinggi nilai-nilai liberalisme di negara lain, salah satu
instrumen legal-nya adalah hukum
internasional. Artinya, kebijakan luar negeri suatu negara selama dalam
menjunjung nilai-nilai kebebasan individu, seperti demokrasi, tidaklah
terbatas.
b.
Liberal
Institusionalisme
Liberalisme institusionalisme
menyatakan bahwa diperlukan aktor-aktor baru selain negara untuk menciptakan
perdamaian (Hadianti, 2013). Pelembagaan nilai-nilai, norma-norma, maupun
ketentuan-ketentuan umum yang berlaku lintas-batas negara harus dibakukan dalam
aktor-aktor yang berdiri sendiri, yakni organisasi-organisasi internasional
maupun perusahaan multinasional (multinational-corporations/MNCs).
Prominen utama dari pemikiran ini adalah Robert Keohane (Sorensen, 2006).
Lembaga-lembaga internasional
sangat memengaruhi pembuatan kebijakan luar negeri suatu negara sebagai salah
satu faktor luar. Faktor ini diperkuat dengan dianggap secara nyatanya
organisasi-organisasi internasional sebagai aktor di dalam tatanan politik
dunia.
c.
Liberal
Republikanisme
Sebuah
sumber terakhir preferensi suatu negara adalah struktur representasi politik
dalam negeri. Identitas dan kepentingan yang terkait dengan globalisasi, teori
liberal republikanisme ini menekankan cara-cara di mana lembaga-lembaga
domestik dan agregat praktek dan mengirimkan tekanan tersebut,
mentransformasikannya menjadi kebijakan negara. Variabel kunci dalam
liberalisme republik, yang meninjau kembali ke teori Kant, Wilson, dan
lain-lain, adalah sifat representasi politik dalam negeri, yang membantu
menentukan preferensi sosial yang mendominasi kebijakan negara-sehingga
mendefinisikan national-interest atau
"kepentingan nasional" (Moravcsik, 2010).
Di
dalam studi analisis kebijakan luar negeri, pendekatan berdasarkan pelaku atau agent-based approach dalam kategori societal actor approach. Sifatnya yang bottom-up sangatlah relevan di dalam
sistem demokrasi (Moravcsik,1997 dalam Carisnaes, 2008). Kebijakan luar negeri
merupakan representasi kepentingan masyarakat (society).
d.
Liberal
Interdependensi
Keohane
bersama Nye menyodorkan kritik terhadap realisme dengan adanya konsep complex-interdependence untuk lebih
canggih menggambarkan politik global. Mereka berpendapat bahwa selalu ada
kemungkinan untuk kemajuan dalam hubungan internasional dan bahwa masa depan
tidak perlu terlihat seperti masa lalu (Korab-Karpowicz, 2013). Konsep ini
menjadi penopang Liberal Interdependensi.
Menurut
Profesor Wu Yong dari Yanshan University,
inti dari liberal interdependensi adalah:
·
Modernisasi
meningkatkan tingkat dan ruang lingkup saling-ketergantungan (interdependence) antar negara,
·
Berdasarkan saling ketergantungan
yang kompleks, aktor transnasional semakin penting,
·
Kekuatan militer adalah
instrumen kurang berguna,
·
Kesejahteraan (welfare)—bukan keamanan (security)—menjadi tujuan utama dan
perhatian negara, dan Itu
berarti dunia hubungan internasional lebih kooperatif.
Penekanan
pada aspek ekonomi sebagai bidang hubungan antarnegara inilah titik utama dari
pemikiran liberal interdependensi. Dengan adanya saling-ketergantungan ini,
perang bisa dihindari. Moravcsik (1997) menyebut pemikiran ini sebagai commercial liberalism.
Dalam
analisis kebijakan luar negeri, tentunya hal ini sangatlah kompleks. Mengurai
hubungan yang terjadi antarnegara yang digambarkan dalam konsep-konsep di atas
tentunya bisa melibatkan hampir seluruh pendekatan, baik berbasis sistem/struktur
maupun agen (Smith, 2008).
Ketetapan
Liberalisme tentang Perdamaian
Inti dari
seluruh pemikiran liberalisme di atas bermuara pada usaha perdamaian tanpa
perang. Keempatnya menekankan pada aspek-aspek tertentu yang bisa saja saling
bertentangan maupun melengkapi. Liberal internasionalisme pada nilai, liberal
institusionalisme pada aktor non-negara, liberal republikanisme pada
masyarakat, dan liberal interdependensi pada saling-ketergantungan untuk
kesejahteraan. Dari sekian banyak instrumen kebijakan luar negeri (Smith,
2008), militer akan menjadi satu-satunya yang dihindari oleh para pendukung
pemikiran Liberalisme
Kemajuan bagi kaum liberal selalau merupakan kemajuan bagi
individu. Perhatian dasar liberalisme adalah kebahagiaan dan kesenangan
individu, John Locke berpendapata bahwa negara muncul untuk menjamin kebebasan
warga negaranya dan kemudian mengizinkan mereka menghidupi
kehidupan-kehidupannya dan menggapai kebahagiaannya tanpa campur tangan yang
tidaksemestinya dari orang lain.
Liberalisme ini pada awalnya merupakan sebuah tanggapan
pasca Perang Dunia Pertama dimana para akademisi mencoba mencari sebuah solusi
lebih baik untuk menjauhkan perang dari interaksi antar negara. Tokoh-tokoh
kunci dalam teori liberalisme adalah Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat
yang kemudian
menggagas Liga Bangsa-Bangsa dan Davied Davies, Kepala Departemen Studi Politik
Internasional (cikal bakal nama HI) di Wales. Meski begitu para tokoh ini
banyak mengambil pendapat dari filsuf-filsuf klasik seperti John Locke, Jeremy
Bentham dan Immanuel Kant. Kemudian setelah itu dilanjutkan oleh
pemikiran-pemikiran liberalisme kontemporer seperti Robert Keohane, John
Burton, Joseph Nye Jr. dan masih banyak lagi.
Begitulah teori liberalisme dalam Hubungan Internasional.
Teori ini pada dasarnya dianut oleh orang-orang yang percaya bahwa negara bukan satu-satunya aktor dalam hubungan internasional.
Bahasannya juga lebih menitikberatkan pada low
politics.
Teori ini sangat menghargai pandangan bahwa manusia adalah
makhluk yang baik. Sehingga ketika kebaikan mereka harus terbentur dengan
kepentingan yang harus mereka penuhi, orang liberalisme percaya bahwa mereka
akan mencoba untuk menggunakan cara-cara kooperatif ketimbang konfliktual.
Begitu pula dengan perilaku negara yang menurut orang liberal harus demikian.
Kendatipun begitu, teori ini adalah sebuah asumsi yang menurut banyak kritikus
sulit sekali diterapkan meskipun beberapa hal memang terjadi dalam realita
hubungan internasional. Oleh karena itu, selain disebut sebagai teori
liberalisme, ada juga yang memberi nama lain seperti idealisme atau liberal
utopianism.
Ringkasnya, pemikiran kaum liberal
sangat erat hubungannya dengan kemunculan negara konstitusional modern. Kaum
liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan
dalam banyak bidang kehidupan. Proses modernisasi memperluas ruang lingkup bagi
kerja sama lintas batar internasional. Kemajuan berarti kehidupan yang lebih baik bagi mayorits individu. Manusia memiliki akal
pikiran, dan ketika mereka memakainya pada masalah-masalah internasional, kerja
sama yang lebih besar akan menjadi hasil akhir.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Dinamisasi Iklim Global
dan Terbentuknya Paris Agreement
Pemanasan global
yang berlanjut pada perubahan iklim global merupakan kecenderungan kondisi yang
berkembang di bumi saat ini. Hal ini di sebabkan oleh naiknya jumlah penduduk
dan aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya hingga mampu menciptakan
Revolusi Industri pada abad ke 18 dan berpengaruh buruk pada lingkungan global.
Kegiatan industri pada kelanjutannya meningkatkan konsentrasi gas buang (CO2,
CH4, N2O, HFC, PFC SF6) ke lapisan atmosfer dengan
dampak penipisan lapisan ozon dan menimbulkan efek rumah kaca.
Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework
Convention on Climate Change,UNFCCC) dihasilkan di New York, Amerika Serikat tanggal 9 Mei tahun 1992 dan ditandatangani di Rio
De Janerio,
4 Juni tahun 1992 pada Earth Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi).
Dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 21 Maret tahun 1994, UNFCCC atau
Konvensi Perubahan Iklim mulai
diberlakukan. Dengan berlakunya Konvensi Perubahan Iklim maka dimulailah
Pertemuan Para Pihak atau Conferences of the Parties (COP) yang
berfungsi untuk mempertemukan pihak-pihak yang menyepakati berbagai komitmen dan tindak lanjut UNFCCC. Conference of the Parties (COP) pertama diadakan di Berlin, Jerman pada
tahun 1995 yang
menghasilkan Mandat Berlin (Berlin Mandate),
sebagai berikut[3]:
Tabel 1. Daftar COP
UNFCCC
dan Hasil Penting Yang Dicapai
Conference of the
Parties
|
Tempat
|
Hasil Terpenting
|
Keterangan
|
COP ke-2, dari tanggal
8-19 Juli tahun 1996
|
Jenewa, Swiss
|
Geneva Ministerial
Declaration
|
Para pihak sepakat untuk
menghubungan antara Ad Hoc
Group on Article 13
dan the Ad Hoc Group on the Berlin Mandate
|
COP ke-3, dari tanggal
1-10 Desember tahun
1997
|
Kyoto, Jepang
|
Protokol Kyoto atau
Kyoto Protocol to the United Nations
Framework Convention on Climate Change
|
Protokol ini merupakan
pelaksanaan dari UNFCCC
1992 dan bersifat mengikat
secara hukum atau legally binding
|
COP ke-4, dari tanggal
2-13 November tahun
1998
|
Buenos Aries,
Argentina
|
Buenos Aries
Action
Plan
|
Mengatur mengenai
mekanisme keuangan, pengembangan dan transfer
teknologi, kesiapan program kerja untuk penerapan Protokol Kyoto
|
COP ke-5, dari tanggal
25 Oktober hingga 5
November tahun 1999
|
Bonn, Jerman
|
Implementation
Buenos Aries
Action
Plan
|
Mempersiapkan pedoman
untuk National
Communication.
|
COP ke-6, dari tanggal
13-24 November tahun
2000 dan COP ke-6
Tambahan dari tanggal
16-27 Juli tahun 2001
|
Den Haag,
Belanda (COP ke-6) dan Bonn, Jerman (COP
ke-6 bis)
|
The Bonn Agreements
on the implementation of the Buenos
Aires
Plan of Action
|
Diadakan dua kali
dikarenakan terjadi
“deadlock”
|
COP ke-7, dari tanggal
29 Oktober- 10
November tahun 2001
|
Marakesh,
Maroko
|
Marakesh Ministerial
Declaration
|
Mengakui pentingnya World
Summit on Sustainable Development (WSSD) yang akan diadakan di Johanesburg, Afrika Selatan.
|
COP ke-8, dari tanggal
23 Oktober- 1
November tahun 2001
|
New Delhi,
India
|
New Delhi
Declaration on Climate Change and Sustainable Development
|
Deklarasi ini ditandatangani
pada tanggal
1 November
2001 oleh Menteri dan
perwakilan delegasi
yang hadir dalam COP ini.
|
COP ke-9, dari tanggal
1-12 Desember tahun
2003
|
Milan, Italia
|
National
Communication from
Annex
I, Special
Climate
Change Fund and Least
Developed Countries
Fund
|
Negara-negara Annex I untuk
pertamakalinya menyampaikan Laporan
Komunikasinya kepada COP dan sekertariat UNFCCC
|
COP ke-10, dari
tanggal 6-17 Desember tahun 2004
|
Buenos
Aries,
Argentina
|
Buenos
Aries
Programme
|
Para
pihak sepakat untuk
membentuk
Standard electronic format for reporting Kyoto Protocol units.
|
COP ke-11, dari
tanggal 28 November-
9 Desember tahun
2005
|
Montreal,
Kanada
|
Ad
Hoc Working
Group
on Long-term
Cooperative
Action under the Convention
|
Pada
COP ke-11 ini Bersamaan diadakan Conferences
of Meeting of the Parties (CMP) Kyoto Protocol
1997.
|
COP ke-12, dari
tanggal 6-17
November tahun 2006
|
Nairobi,
Kenya
|
Nairobi
Framework
|
Bersamaan
dengan CMP ke-2
Kyoto
Protocol
|
COP ke-13, dari
tanggal 3-14 Desember tahun 2007
|
Bali,
Indonesia
|
Bali
Road Map and
Bali
Action Plan
|
Bersamaan
dengan CMP ke-3
Kyoto
Protocol
|
COP ke-14, dari
tanggal 1-12 Desember tahun 2008
|
Poznan,
Polandia
|
Advancing
the Bali
Action
Plan
|
Bersamaan
dengan CMP ke-4
Kyoto
Protocol
|
COP ke-15, dari
tanggal 7-18 Desember tahun 2009
|
Copenhagen,
Denmark
|
Copenhagen
Accord
|
Bersamaan
dengan CMP ke-5
Kyoto
Protocol
|
COP ke-16, dari
tanggal 29 November-
10 Desember tahun
2010
|
Cancun,
Mexico
|
Cancun
Agreement
and
Cancun
Adaptation
Framework
|
Bersamaan
dengan CMP ke-6
Kyoto
Protocol
|
COP ke-17, dari
tanggal 28 November-
9 Desember tahun
2011
|
Durban,
Afrika
Selatan
|
Ad
Hoc Working
Group
on the Durban Platform for Enhanced Action
|
Bersamaan
dengan CMP ke-7
Kyoto
Protocol
|
COP ke-18, dari
tanggal 26 November-
7 Desember tahun
2012
|
Doha,
Qatar
|
Doha
Gateway and
Doha
Amandement
|
Bersamaan
dengan CMP ke-8
Kyoto
Protocol. Menyepakati Protokol Kyoto Periode Komitmen ke-II yang dimulai
1
Januari 2013 hingga 31
Desember
2020.
|
COP ke-19, dari
tanggal 11-22
November tahun 2013
|
Warszawa,
Polandia
|
Warsaw
International
Mechanism
For Loss
And
Damage Associated With Climate
|
Bersamaan
dengan CMP ke-9
Kyoto
Protocol
|
COP ke-20 dari
tanggal 1-12
November tahun 2014
|
Lima,
Peru
|
Lima
Call for Climate
Action
|
Bersamaan
dengan CMP ke-
10
Kyoto Protocol
|
COP ke-21 dari
tanggal 30 November
– 12 Desember tahun
2015
|
Paris,
Perancis
|
Paris
Agreement
|
Bersamaan
dengan CMP ke-
11
Kyoto Protocol.
Paris
Agreement merupakan pengganti Kyoto Protocol
1997
yang akan dimulai tahun
2020
|
COP ke-22 Tahun
|
Maroco,
Maroko
|
?
|
Direncanakan
dilaksanakan pada
bulan November- Desember Tahun 2016
|
Hasil-hasil di atas menunjukan bahwa perundingan rezim perubahan iklim berlangsung sangat dinamis. Perubahan dari tahun ke tahun dari perundingan satu ke perundingan lainnya sering tidak dapat diduga.
Dalam COP ke-16 UNFCCC tahun 2010 di Cancun,
Meksiko telah disepakati Cancun
Agreements yang menegaskan bahwa para pihak akan bertindak bersama dalam
kerangka kerja sama jangka panjang untuk mencapai tujuan UNFCCC seperti tercantum
dalam Pasal 2 melalui pencapaian tujuan global (global goal) dengan dasar kebersamaan, yang
sesuai dengan common but
differentiated responsibilities
and respective capabilities[4].
Expresi para pihak dalam COP ke-16 menunjukan bahwa tujuan jangka
panjang global dalam
kerangka penurunan emisi gas rumah kaca agar tidak
melebihi suhu rata-rata dibawah 2°C setalah masa pre-industrial, yang
konsisten dengan dasar
kebersamaan dan ilmu pengetahuan merupakan ekspresi yang secara tidak langsung diperlukan
kesepakatan lebih lanjut,
tegas dan jelas bahkan
lebih mengikat. Pada COP ke-17 UNFCCC di Durban, Afrika Selatan, para
pihak kemudian sepakat untuk membentuk Ad Hoc Working Group on the Durban
Platform for Enhanced Action dengan mandat untuk menyelesaikan negosiasi pada tahun 2015 dalam rangka
mengembangkan protokol, instrumen hukum lain atau sebuah kesepakatan
bersama yang memiliki kekuatan
dan keterikatan
secara hukum
di bawah sebuah skema
UNFCCC yang
berlaku untuk semua pihak. Durban Platform merupakan dasar untuk menyepakati bentuk, sifat dan cara memberlakukan dari perjanjian internasional yang
akan
disepakati tahun 2015 sebagai pengganti Protokol
Kyoto 1997. Dalam kenyataannya, berbagai bentuk perjanjian
internasional di bidang lingkungan hidup saat ini
sudah berkembang termasuk yang bersifat hard law maupun soft
law.[5] Sehingga diperlukan
kejelasan bentuk dan sifat keterikatan dari
perjanjian internasional tersebut
apakah termasuk soft law ataupun
hard law. Namun, kesepakatan awal adalah perjanjian internasional tersebut adalah bersifat hard
law, sebagai pengganti Protokol Kyoto 1997
dan
berada dalam kerangka UNFCCC dimana tujuan yang
dicapai berdasarkan
keputusan No. 1/COP 16 adalah
mempertahankan suhu iklim bumi berada di bawah 2 derajat Celcius.
Selanjutnya, pada COP ke-18 UNFCCC di Doha, Qatar, disepakati Doha Gateway dan Doha Amandement yang selanjutnya memperjelas status Periode Komitmen ke-II yang
akan diakhiri pada tanggal 31 Desember tahun 2020. Dengan
demikian maka tidak ada jeda setelah berakhirnya Periode Komitmen ke-II Protokol
Kyoto 1997. COP ke-18 UNFCCC juga
telah mengumumkan dimulainya
periode Komitmen ke-II UNFCCC yang dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2013 dan akan berakhir pada 31 Desember tahun 2020. Pada COP ke-19 UNFCCC di Warsawa, Polandia, juga disepakati suatu mekanisme penting
dalam persoalan ganti rugi yang disebut
Warsawa International Mechanism
Loss and Damage Associated with Climate
yang akan diintegrasikan ke dalam perjanjian internasional yang baru. COP ke-19
UNFCCC juga memutuskan untuk mendorong Ad Hoc Working Group
on the Durban Platform for Enhanced
Action
(AWDP)
untuk semakin cepat menyelesaikan target
pembentukan Rancangan perjanjian
internasional yang baru.
Pada pertemuan berikutnya yaitu COP ke-20 UNFCCC di Lima, Peru, disepakati Lima Call for Climate Action yang salah satunya menegaskan bahwa kesepakatan
internasional yang baru akan mengikat secara hukum dan akan diterapkan oleh semua
pihak konvensi (convention applicable to all Parties).
Selain itu AWDP
juga menegaskan akan menyelesaikan
pekerjaannya dengan rancangan perjanjian
internasional baru pada sebelum Mei tahun 2015 dan akan disampaikan menjelang COP
ke-15 di Paris, Perancis. Selain
itu para pihak juga diminta untuk menyampaikan Kontribusi Niat Nasional yang
Ditentukan atau Intended Nationally Determined
Contributions (INDC) sebelum berlangsungnya COP ke-15 UNFCCC di Paris, Perancis
tahun 2015.
Draft Agreement yang disusun oleh Ad Hoc Working Group on the Durban
Platform for Enhanced Action yaitu
Paris Agreement
2015 telah berhasil diadopsi
oleh lebih dari 156 negara. Hasil yang dicapai paling tidak telah berhasil menunjukan arah
terpenting bagi pembangunan di masa mendatang
khususnya dalam kerangka
pembangunan berkelanjutan yang rendah karbon. Keberhasilan adopsi Paris Agreement 2015 menjadi penting
untuk
menindaklanjuti Protokol Kyoto 1997 dengan pendekatan yang berbeda yakni diterapkannya prinsip applicable for all.
Terhitung
semenjak COP ke-1 hingga COP ke-22 terdapat banyak sekali dinamika yang di
hadapi terkait upaya untuk menurunkan temperatur global. Dalam hal ini,
semenjak di ratifikasinya Protocol Kyoto yang memiliki dua periodic
komitmen, lemahnya komitmen negara-negara dalam hal ini mematuhi kesepakatan
protocol kyoto terkait penurunan temperatur global membuat perjanjian
internasional ini kemudian mengalami masa transisi dan krisis komitmen dari
negara anggotanya sendiri. Hal inilah yang kemudian membuat negara-negara
anggota kerap mengadakan evaluasi dan pertemuan-pertemuan antara negara anggota
untuk membenahi terkait isu global itu sendiri.
Seperti
yang sudah di paparkan di atas, pertemuan negara anggota ini kemudian
tertuanglah pada satu kesepakatan akhir yang deklarasikan di paris, yaitu
sebuah perjanjian internasional yang baru terkait penurunan temperatur global
atau climate change yang tertuang dalam Paris agreement.
Dengan demikian, semakin jelas arah rezim perubahan iklim dan keputusan yang terpenting adalah saat dilaksanakan COP ke-21 UNFCCC pada
tahun 2015 di Paris, Perancis.
3.2 Sistematika Suatu Negara
di dalam Perjanjian Internasonal
Pertama-tama,
yang perlu dipahami adalah bahwa hukum internasional lingkupnya sangat luas.
Bentuknya pun bermacam-macam, ada yang tertulis dan ada pula yang tidak. Dalam
konteks pertanyaan ini, sepertinya Anda merujuk pada hukum internasional tertulis
jika merujuk pada kalimat “…yang bersangkutan sudah menjadi anggota”. Kenapa
disimpulkan begitu, karena hanya pada hukum internasional tertulis saja sistem
keanggotaan umumnya diberlakukan. Secara sederhana, keanggotaan dapat diartikan
sebagai satu bentuk formal keterlibatan satu pihak dalam sebuah perjanjian.
Di lingkup
internasional sendiri, norma yang mengatur secara khusus tentang perjanjian
internasional adalah Law of Treaty yang ditandatangani di Vienna,
Austria pada 1969 yaitu yang di sebut Konvensi Wina 1969. Konvensi ini adalah rujukan utama dalam perumusan
sebuah perjanjian internasional antarnegara. Di dalamnya mengatur segala aspek
dari perjanjian internasional, termasuk soal keanggotaan (party) dan
keberlakuan (entry into force). Dua hal inilah yang menurut hemat kami
menjadi inti dari pertanyaan Anda.
Pertama-tama, dimulai dari definisi.
Berdasarkan Law of Treaty, anggota (party) adalah
negara yang telah menyatakan diri terikat pada perjanjian, dan karenanya
perjanjian itu berlaku bagi negara tersebut (a state which has consented to
be bound by the treaty and for which the treaty is in force). Pihak di luar
definisi ini disebut “third state”.
Merujuk pada definisi di atas maka bahwa
suatu negara yang menyandang status anggota sebuah perjanjian internasional
wajib tunduk pada perjanjian tersebut. Namun, sebelum sah menjadi negara
anggota, sebuah negara harus terlebih dahulu menempuh prosedur pengesahan atau
yang biasa di sebut pernyataan pengikatan diri. Lazimnya, prosedur pengesahan
atau pernayataan pengikatan diri ini diatur dan diretapkan secara khusus dalam
perjanjian internasional terkait.
Cara
pengesahan atau pernyataan mengikat diri ini sebagaimana yang ditetapkan di
dalam Konvensi Wina tahun 199 terdapat instrument
abtara lain penandatanganan (Signature),
pertukaran dokumen (exchange of
instruments constituiting a treaty), ratifikasi (ratification), penerimaan signature, exchange of instruments constituiting a treaty, ratifictaion
acceptance, approval or accession, or by any other means if so agreed (Artcle 11).
Terlepas dari
cara pengesahannya, negara yang berstatus sebagai anggota wajib tunduk pada isi
perjanjian tersebut. Namun, hukum internasional membuka peuang bagi suatu
negara untuk tidak melaksanakan bagian tertentu dari sebuah perjanjian
internasional, meskipun statusnya adalah anggota. Caranya adalah dengan
menyatakan reservation (persyaratan)
yang umumnya dilaukan bersamaan saat pengesahan atau pernayataan mengikatkan
diri.
Reservation atau
pensyaratan menurut definisi UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak
suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian
internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima,
menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat
multilateral.
Umumnya, reservation diajukan
suatu negara jika ada bagian dari kesepakatan sebuah perjanjian internasional
yang mereka tanda tangani dinilai memberatkan atau tidak menguntungkan bagi
negaranya sendiri. Karena itu, konsekuensi dari reservation adalah
ketidakberlakuan satu atau lebih pasal atau bagian dari perjanjian
internasional yang dinyatakan dalam reservation bagi negara
anggota yang mengajukannya tersebut.
3.3 Bentuk Kesepakatan Paris Agreement
dan Desersi AS
Paris Agreement
dibentuk dengan tujuan global untuk melindungi generasi
saat
ini dan masa depan dari bahaya akibat perubahan iklim. Dari perspektif Perjanjian
Paris, suatu negara tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan akibat
perubahan iklim yang
terjadi di negaranya sendiri dan di tingkat global tanpa
bantuan dari negara
atau aktor lain di dalam komunitas internasional. Masalah terkait perubahan iklim bukan hanya masalah yang
bersifat domestik
namun telah menjadi isu global
sebagai dampak dari
globalisasi. Sebagai sebuah rezim internasional yang diinisiasi oleh PBB, dalam implementasinya Perjanjin Paris mendapat dukungan global terutama dalam aspek mobilisasi sumber finansial.
Demi tercapainya tujuan-tujuan Perjanjian Paris. PBB
memfasilitasi terbentuknya
prinsip-prinsip, norma-norma, dan aturan yang
jika
disepakati oleh suatu negara
maka akan diimplementasikan melalui kebijakan nasional
negara masing-masing
demi tercapainya tujuan bersama.
Dari
hasil pertemuan COP-21
di Paris
menawarkan keuntungan
bagi negara ketika
memutuskan untuk bergabung.
“Dalam pasal 2.1 (a)
negara-negara sepakat untuk menurunkan suhu global hingga 20C dan diupayakn untuk menekan hingga 1,50C.
Upaya penurunan
ini dilakukan agar mencegah gangguan antropogenik dengan sistem iklim. Selain itu, ambisi untuk menurunkan
suhu ini juga agar dapat menyelamatkan negara-negara
Small Island Developing
States (SIDS) dan Least Developed Countries (LDCs), negara-negara inilah yang
sangat menerima dampak dari perubahan iklim ini.”
Bagi
AS, dengan
adanya upaya untuk menurunkan suhu global bumi sesuai yang tertuang di dalam paris agreement Dalam pasal 2.1 (a) diatas tidak menguntungkan dan tidak adil
bagi AS sebagai negara maju. Sebagai negara
industri dengan perekonomian maju, AS diharuskan memiliki tanggung
jawab dengan emisi gas rumah kaca yang telah dibuang di atmosfer dan mengakibatkan berbagai dampak perubahan
iklim yang
terjadi. Dengan kemajuan ekonomi serta sumber teknologi
mumpuni, AS harus mampu berkontibusi dalam menurunkan suhu bumi hingga level yang ditentukan dalam Perjanjian Paris sehingga dapat membantu
negara Small Island Developing States (SIDS) dan Least Developed Countries (LDCs) dan
juga berkontribusi dalam mewujudkan
tujuan dibentuknya perjanjian
ini.
Salah satu elemen penting
dan
juga baru dalam Perjanjian Paris adalah
pembentukan bantuan dana bagi negara yang
menderita kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim yang sama sekali tidak bisa beradaptasi dengan dampak tersebut.
Ini merupakan
bantuan dana
terpisah dari International
Climate Financing yang
mana di sini merupakan kewajiban AS sebagai negara maju untuk mensupport secara
teknologi dan financing kepada negara berkembang dan terkena imbas emisi gas.
Adapun negara yang
tidak meratifikasi kesepakatan paris tidak akan memiliki hak suara didalam forum tersebut. negara annex I
seperti Amerika Serikat, tantangan yang berat terletak diaspek kepentingan
nasional negara serta dukungan pendanaan iklim, yang lebih banyak dialokasikan
bagi negara negara di blok least developing country (LDC‟s) dan Small Island Developing
States(SIDS).
Prinsip common but differenciated responsiblities
memuat negara annex I keberatan. Sehingga ada analisis bahwa kesepakatan
negosiasi akan sulit dicapai dan diperlukan waktu yang cukup lama untuk
berlaku. Hal ini didasrkan pada pengalaman pemberlakuan protokol kyoto, yang
diadopsi pada tanggal 11 Desember 1997 namun baru bisa berlaku pada tahun 2005.
Hal tersebut jadi pertimbangan pada negosiasi paris agreement bahwa tahun 2020
menjadi tenggang waktu yang disepakati bersama untuk memberlakukan Paris
agreement itu sendiri.
Untuk memahami kebijakan Trump yang memilih untuk keluar
dari Paris Agreement, kita perlu menerobos retorika kerasnya dan menyimak
policy speech-nya. Dalam pidato pengunduran diri AS dari Perjanjian Iklim,
alasan yang dikemukakan Trump lebih berkenaan dengan ekonomi daripada sains dan
iklim.
Pertama, implementasi
secara penuh Perjanjian Iklim oleh semua negara hanya akan menurunkan suhu
global sebanyak 0,2°C pada tahun 2020. Penurunan
tersebut tidak sebanding dengan dana USD 100 milyar per tahun yang dijanjikan
negara maju untuk membantu negara berkembang paling lambat tahun 2020.[6]
Kedua, pencapaian
target iklim AS berdampak negatif terhadap perekonomian AS. Obama menargetkan
pengurangan emisi karbon AS sebanyak 26 - 28% dari tingkat emisi tahun 2005
yang akan dicapai pada 2025. Menurut National Economic Research Associates
(NERA).[7] Usaha pencapaian target tersebut akan berakibat antara lain
hilangnya 2,7 juta lapangan kerja pada tahun 2025, berkurangnya GDP sebanyak
USD 3 trilyun pada tahun 2040, dan berkurangnya pendapatan rumah tangga
sebanyak USD 7.000 per tahun pada tahun 2040.
Ketiga, AS membutuhkan
diversifikasi sumber energi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Obama
mengeluarkan regulasi Clean Power Plan untuk mencapai target iklim melalui
pengurangan pemakaian batu bara. Regulasi tersebut dibekukan sementara oleh
Mahkamah Agung AS atas tuntutan 27 negara bagian dan
sedang dalam proses pembatalan oleh Trump.
Selain itu, 22 senator
partai republik termasuk pimpinan mayoritas Mitch McConnel (R-Ky), mengatakan
kepada presiden untuk keluar dari perjanjian paris, mereka mengatakan perjanjian
paris hanya akan menambah beban pemerintah. mereka berargumen bahwa grup
enviromenetalis dapat
menggunakan kesepakatan Paris sebagai "pembelaan hukum" dalam
tuntutan hukum untuk menyerukan peraturan yang lebih ketat seperti Clean Power Plan, aturan iklim utama
dari pemerintahan Obama. Mereka
juga menolak argumen dari para pendukung kesepakatan, yang mengatakan
meninggalkan Paris akan mempengaruhi kemampuan AS untuk mempengaruhi perjanjian
iklim di masa depan.
Sikap
resmi Pemerintahan Trump akhirnya disampaikan pada 1 Juni 2017. Presiden Trump
mengumumkan bahwa ia telah
memutuskan untuk menarik negaranya keluar dari Kesepakatan Paris. Dalam pandangan
Trump, Kesepakatan Paris merupakan perjanjian yang ditujukan untuk memincangkan, merugikan,
dan memiskinkan AS, sementara negara pesaing AS seperti China dan India diuntungkan
oleh perjanjian itu. Menurutnya, kesepakatan itu telah menyebabkan AS
kehilangan produk domestik bruto sebesar
3 triliun dolar
dan 6,5 juta lapangan kerja. Trump menawarkan negosiasi ulang
Kesepakatan Paris dan menginginkan kesepakatan baru yang lebih adil yang tidak
merugikan dunia usaha dan pekerja AS. Beliau berpandangan bahwa
Ketidakberpihakan ini dilatarbelakangi ketetapan-ketetapan Paris Agreement yang
menurut beliau tidak menguntungka Amerika Serikat sebagai negara industri.
3.3.1 Desersi AS dari Paris Agreement
dan Kejelasannya Dalam Hukum Internasional
Saat ini masih belum dapat dipastikan
apakah Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim dapat membawa ketetapan dan kepastian hukum yang aktif, bilamana pihak
negara-negara maju tidak mempunyai sikap yang jelas mengenai pengurangan emisi
dan mengatasi pemanasan global. Namun forum-forum perundingan
internasional
diselenggarakan pada dasarnya
agar komitmen bersama yang telah disepakati dalam perjanjian Internasional
dapat secara efektif dilaksanakan setiap negara.
Persoalan dasar ini masih sulit dijawab disebabkan oleh
adanya perbedaan antar negara di tingkat internasional, yaitu perbedaan
kebijakan dan kepentingan dari tiap negara seperti ekonomi, politik, sosial
budana dan sebagainya. Pasalanya dalam United Nations Framework for
Climate Change Convention/ UNFCC, diakui
adanya prinsip “Common but Differentiated Responbilities” yang berarti
tanggung jawab bersama dengan kewajiban yang berbeda berdasarkan kondisi dan
kemampuan masing-masing negara.
Sebenarnya
ketentuan dalam Protokol Kyoto dalam hal ini terkait isu
penurunan emisi gas rumah kaca atau climate
change yang pertama kali memayungi isu ini sudah menjelaskan
bahwa setiap Negara harus menurunkan emisi gas rumah kaca dalam level tahun
1990 sebesar 5% selama tahun 2008-2012. Namun untuk mencapai semua itu
diperlukan adanya tanggung jawab dari partisipasi setiap Negara untuk saling
bekerjasama melalui mekanisme joint implementation project, dimana
setiap Negara harus memiliki perhatian mendalam pada mekanisme pendanaan
melalui pemberian bantuan dana dari negara-negara maju pada negara-negara
berkembang melalui suatu mekanisme di bawah Protokol Kyoto dalam program
CDM (Clean Development Mechanism).
Hingga saat ini, belum ada ketegasan sanksi
internasional yang di berikan kepada AS terkait tindakannya memilih keluar dari
penjanjian paris. Namun, berdasarkan yang dapat kita analisis dari realita yang
sedang terjadi serta jurnal-jurnal ilmiah yang mengangkat isu ini, dapat
ditarik kesimpulan bahwa kehegemonian AS masih mempengaruhi pandangan dan
kedudukannya di dalam suatu rezim. AS memang
di kecam banyak pihak terkait hal ini, namun AS masih berdiri tegak,
kecaman dunia yang menyayangkan tindakannya tampaknya tidak begitu berarti bagi
kehegemonian AS.
Berdasarkan
keterangan di atas, maka perkembangan hukum lingkungan Internasional dalam
menanggulangi pemanasan global dapat diarahkan pada prinsip soft law untuk
menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan hukumnya. Hal ini mengingat
bahwa masalah pemanasan global terus berlangsung dan merugikan kehidupan di
bumi. Masalah pemanasan global masih dalam sistem hipotesis, dimana masih
diperlukan adanya kajian ilmiah yang pasti terhadap masalah pemanasan global,
untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pemanasan global itu sendiri.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimmpulan
Pemanasan global
yang berlanjut pada perubahan iklim global merupakan kecenderungan kondisi yang
berkembang di bumi saat ini. Hal ini di sebabkan oleh naiknya jumlah penduduk
dan aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya hingga mampu menciptakan
Revolusi Industri pada abad ke 18 dan berpengaruh buruk pada lingkungan global.
Kegiatan industri pada kelanjutannya meningkatkan konsentrasi gas buang (CO2,
CH4, N2O, HFC, PFC SF6) ke lapisan atmosfer dengan
dampak penipisan lapisan ozon dan menimbulkan efek rumah kaca (GRK).Terdapat dua ideologi yang
berbeda dari kepemimpinan Barack Obama dan Donald Trump dalam menanggapi dan
merespon isu perubahan iklim Global.
Paris agreement merupakan pencapaian tertinggi
negosiasi satu dekade terakhir
dunia internasional untuk pengaturan
upaya penurunan emisi dan
pengendalian perubahan iklim,
kesepakatan itu bersifat adil, beimbang dan berlaku untuk semua pihak.
Tujuan paris agreement adalah menguatkan
respon global terhadap ancaman
perubahan iklim dalam konteks
pembangunan berkelanjutan dan usaha
untuk memberantas kemiskinan.
Namun bagi AS, dengan
adanya upaya untuk menurunkan suhu global bumi sesuai yang tertuang di dalam paris agreement Dalam pasal 2.1 (a) kesepakatan ini tidak
menguntungkan dan tidak adil bagi AS sebagai negara maju. Sebagai negara industri dengan perekonomian maju, AS diharuskan
memiliki tanggung jawab dengan emisi gas
rumah kaca yang telah dibuang di atmosfer dan mengakibatkan berbagai dampak perubahan
iklim yang
terjadi. Dengan kemajuan ekonomi serta sumber teknologi
mumpuni, AS harus mampu berkontibusi dalam menurunkan suhu bumi hingga level yang ditentukan dalam Perjanjian Paris sehingga dapat membantu
negara Small Island Developing States (SIDS) dan Least Developed Countries (LDCs) dan
juga berkontribusi dalam mewujudkan
tujuan dibentuknya perjanjian
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Boer, mauna. Hukum
internasional: Pengertian dan fungsi
dalam Era dinamika global(Bandung: Pt. Alumni, 2018), hal, 09.
Maljean-Dubois, Sandrine, Thomas Spencer,
dan Matthieu Wemaere. "The
Legal Form
of the Paris Climate Agreement:
A Comprehensive Assessment
of Options." CCLR (2015): 68
Jackson R, dan Sorensen. 2014. Pengantar
Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Perpustakaan Pelajar
Jurnal
Pramudianto Andreas, “Dari Kyoto
Protocol 1997 Hingga Paris Agreement
2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global
Dan Asean Menuju 2020, GLOBAL Vol.18 No.1 Mei 2016, 76.
Beryl
Rifqi Alhadi, “KEBIJAKAN PRESIDEN AMERIKA
SERIKAT DONALD TRUMP KELUAR DARI PARIS AGREEMENT (COP-21)” (https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/21525/20826,
diakses pada 6 maret 2019 )
Web
Tahap-tahapperjanjianinternasional,
(http://pknmansa11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian
internasional.html,
diaskes pada 4 maret 2019)
Pengertian
perjanjian internasional, fungsi dan tahapan perjanjian internasional, (https://e-the-l.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-internasional.html, diakses pada 4 maret 2019)
[1] Pengertian
perjanjian internasional, fungsi dan tahapan perjanjian internasional,( https://e-the-l.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-internasional.html#, diakses pada 4 maret 2019)
[2] Tahap-tahap perjanjian internasional,(
http://pknmansa-11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html, diaskes pada 4 maret 2019)
[3] Pramudianto
Andreas, “Dari
Kyoto Protocol 1997 Hingga
Paris Agreement 2015:
Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global
Dan Asean Menuju 2020, GLOBAL Vol.18 No.1 Mei 2016,
76.
[4] Decision 1/CP.16, FCCC/CP/2010/7/Add.1 tertanggal 15 Maret tahun 2011
[5] Andreas Pramudianto, Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional: Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, (Malang: Setara Press, 2014).
[7] (http://accf.org/wp-content/uploads/2017/03/170316-NERA-ACCF-Full-Report.pdf
di akses pada 4 maret 2019)
Comments
Post a Comment