Terbentuknya Paris Agreement dan Desersi AS


BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang Masalah
Pemanasan global yang berlanjut pada perubahan iklim global merupakan kecenderungan kondisi yang berkembang di bumi saat ini. Hal ini di sebabkan oleh naiknya jumlah penduduk dan aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya hingga mampu menciptakan Revolusi Industri pada abad ke 18 dan berpengaruh buruk pada lingkungan global. Kegiatan industri pada kelanjutannya meningkatkan konsentrasi gas buang (CO2, CH4, N2O, HFC, PFC SF6) ke lapisan atmosfer dengan dampak penipisan lapisan ozon dan menimbulkan efek rumah kaca (GRK).
Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change,UNFCCC) dihasilkan di New York, Amerika Serikat tanggal 9 Mei tahun 1992 dan ditandatangani di Rio De Janerio, 4 Juni tahun 1992 pada Earth Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi). Dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 21 Maret tahun 1994, UNFCCC atau Konvensi Perubahan Iklim mulai diberlakukan. Dengan berlakunya Konvensi Perubahan Iklim maka dimulailah Pertemuan Para Pihak atau Conferences of the Parties (COP) yang berfungsi untuk mempertemukan pihak-pihak yang menyepakati berbagai komitmen dan tindak lanjut UNFCCC. Conference of the Parties (COP) pertama diadakan di Berlin, Jerman pada tahun 1995 yang menghasilkan Mandat Berlin (Berlin Mandate).
Paris  agreement  merupakan pencapaian  tertinggi  negosiasi  satu dekade  terakhir  dunia  internasional untuk  pengaturan  upaya  penurunan emisi  dan  pengendalian  perubahan iklim, kesepakatan itu bersifat adil, beimbang dan berlaku untuk semua  pihak.  Tujuan  paris  agreement adalah  menguatkan  respon  global terhadap  ancaman  perubahan  iklim dalam  konteks  pembangunan berkelanjutan  dan  usaha  untuk memberantas kemiskinan.
AS merupakan negara penyumbang sekitar 15 persen emisi karbon global, terbesar kedua setelah China. Namun menggemparkan dunia internasional dengan ketetapanya yang memilih menarik diri dari Paris agreement pada tahun 2016 lalu.
            Mundurnya AS akan membuat dunia terkejut dan semakin sulit untuk menjaga kenaikan temperatur global di bawah 2 derajat celcius  seperti yang sudah disepakati didalam Paris Agreement.
1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan Latar belakang masalah, akan timbul pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana dinamisasi iklim Global sehingga terbentuknya Paris agreemen of climate change? Bagamana desersi Amerika Serikat dari perjanjian Paris agreement?,
1.3       Tujuan Penelitian
1. Untuk Mengetahui bagaimana kondisi dan dinamisasi iklim global sehingga terbentuklah Paris agreement.
2. Untuk menganalisis bagaimana desersi AS dari perjanjian paris agreement

BAB II
TEORI DAN KONSEP

2.1       Perjanjian Internasional
Perjanjian-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional adalah elemen penting yang menjadi sumber utama dalam sumber hukum internasional. Dimana kedudukannya dapat berbentuk bilateral bila yang terlibat hanya dua negara, dan menjadi multilateral bilamana terdapat lebih dari dua negara yang terlibat di dalamnya.
Adakalanya suatu konvensi dapat digolongkan bersifat regional apabila hanya beberapa negara dari satu kawasan yang sama saja yang terlibat didalamnya. Dan adakalanya suatu konvensi multilateral dapat bersifat universal bila melibatkan seluruh negara di dunia.
2.1.2 Definisi dan Fungsi
Menurut pasal 2 ayat(1) butir(a) Konvensi Wina 1969, definisi perjanjian internasional adalah: “an international aggrement concluded between states (and International Organizations) in written form and governed by international law, whether embodied in a sngle instruments and whatever its pasticular designation”. (suatu persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internsaioanl, baik yang berupa satu instrumen tunggal atau berupa dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya.)
            Adapun fungsi perjanjian internasional Menurut Mohd. Burhan Tsani terhadap lingkungan kehidupan masyarakat internasional, adalah sebagai berikut:[1]
1)      Untuk memperoleh pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
2)      Sebagai sumber hukum internasional 
3)      Merupakan sarana dalam pengembang kerja sama internasional secara damai  
4)      Memudahkan transaksi dan komunikasi antarnegara 
2.1.2 Tahap Pembuatan
Adapun tahap-tahap dalam perumusan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:[2]
1)       Tahap Perundingan
Perundingan adalah pembicaraan dan pembahasan yang dilakukan para utusan delegasi dari pemerintah negara peserta terhadap materi  yang akan ditungkan di dalam naskah perjanjian.    Mengenai siapa yang dapat mewakili suatu negara dalam suatu perundingan internasional, hukum internasional tidak mengaturnya, karena hal tersebut merupakan persoalan intern dari masing-masing negara yang bersangkutan.
2)       Tahap Penandatanganan
Naskah perjanjian yang telah diterima namun masih disempurnakan, maka jika penyempurnaan itu telah selesai dan tidak ada lagi masalah yang prinsip, maka tindakan selanjutnya adalah menerapkan naskah perjanjian itu sebagai naskah yang autentik. Langkah ini disebut sebagai pengesahan naskah perjanjian. Adapun cara pengesahan ini ditempuh berdasarkan tatacara yang ditentukan sendiri di dalam salah satu pasal dari naskah perjanjian tersebut. Jika tidak ditegaskan di dalam salah satu pasal naskah perjajian, maka pihak-pihak yang berpartisipasi dalam proses pembuatan perjanjian tersebut dapat menentukan cara lain yang mereka sepakati bersama. Adapun cara pengesahan naskah perjanjian tersebut adalah dengan penandatanganan oleh wakil-wakil negara peserta.

3)       Tahap Pengesahan
Naskah perjanjian yang telah ditandatangani oleh para wakil dari negara-negara peserta kemudian dibawa pulang untuk diserahkan kepada pemerintah negaranya. Selanjutnya terserah pada pemerintah dari masing-masing negara peserta akan diapakan naskah perjanjian tersebut. Bisa jadi karena begitu pentingnya naskah perjanjian tersebut bagi negara peserta, maka perjanjian itu disahkan terhadap naskah perjanjian inilah yang disebut ratifikasi.
2.2  Teori Liberalisme
Liberalisme secara harfiah  bisa dikatakan sebagai sebuah ideologi mengenai kebebasan (liberte). Namun dalam Studi Hubungan Internasional (HI), liberalisme adalah salah satu teori untuk memahami suatu permasalahan mengenai realitas interaksi antar negara. Pada kelahirannya pasca Perang Dunia Pertama, HI pada dasarnya mengacu pada satu-satunya teori yang muncul pada saat itu, yaitu teori liberalisme ini.
Asumsi utama teori liberalisme mengacu pada pandangan positif mengenai sifat manusia. Manusia cenderung berbuat baik dan suka dengan cara-cara kooperatif dalam menyelesaikan masalah. Begitu pula kemudian teori ini di aplikasikan terhadap negara yang dipengaruhi oleh manusia-manusia yang menjadi anggota negara tersebut. Hal ini berbeda dengan asumsi realisme yang nantinya akan mendebat teori ini dengan memberikan asumsi sebaliknya.
Teori liberal dibedakan dari teori rasionalis lainnya, seperti realisme dan institusionalisme, oleh dua asumsi unik tentang politik dunia: (1) Negara-negara mewakili kelompok-kelompok sosial, yang dilihat sebagai preferensi negara, dan (2) Interdependensi antara preferensi negara mempengaruhi kebijakan negara (Moravcsik, 2010).
Konsep Liberalisme terhadap negara sangat menentukan bagaimana suatu kebijakan luar negeri dianalisis dengan penekanannya pada unsur domestik suatu negara. Meskipun begitu, argumen-argumen dasar tersebut telah berkembang dalam berbagai mazhab baru Liberalisme, mulai dari Liberalisme Internasionalisme, Liberalisme Institusionalisme, Liberalisme Republikanisme, hingga Liberalisme Interdependensi sehingga pendekatan analisis kebijakan luar negerinya pun berbeda.
a.      Liberalisme Internasionalisme
Dua pemikir yang muncul dari liberal internasionalisme adalah Immanuel Kant dan Jeremy Bentham. Pemikiran liberal mereka tentu saja tidak jauh dari kacamata mereka memandang situasi politik pada masa hidupnya yakni pada era enlightenment (Candradewi, 2008). Kant melihat dunia internasional seolah carut marut karena tidak adanya suatu hukum dan norma yang legitimate mengatur perilaku aktor-aktor politiknya. Menurut Kant, perdamaian bisa dicapai apabila terdapat hukum internasional dan kontrak federal antarnegara untuk meninggalkan perang.
Dalam kerangka pemikiran seperti ini, negara dianggap boleh melakukan aksi intervensi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai liberalisme di negara lain, salah satu instrumen legal­-nya adalah hukum internasional. Artinya, kebijakan luar negeri suatu negara selama dalam menjunjung nilai-nilai kebebasan individu, seperti demokrasi, tidaklah terbatas.
b.      Liberal Institusionalisme
Liberalisme institusionalisme menyatakan bahwa diperlukan aktor-aktor baru selain negara untuk menciptakan perdamaian (Hadianti, 2013). Pelembagaan nilai-nilai, norma-norma, maupun ketentuan-ketentuan umum yang berlaku lintas-batas negara harus dibakukan dalam aktor-aktor yang berdiri sendiri, yakni organisasi-organisasi internasional maupun perusahaan multinasional (multinational-corporations/MNCs). Prominen utama dari pemikiran ini adalah Robert Keohane (Sorensen, 2006).
Lembaga-lembaga internasional sangat memengaruhi pembuatan kebijakan luar negeri suatu negara sebagai salah satu faktor luar. Faktor ini diperkuat dengan dianggap secara nyatanya organisasi-organisasi internasional sebagai aktor di dalam tatanan politik dunia.
c.       Liberal Republikanisme
Sebuah sumber terakhir preferensi suatu negara adalah struktur representasi politik dalam negeri. Identitas dan kepentingan yang terkait dengan globalisasi, teori liberal republikanisme ini menekankan cara-cara di mana lembaga-lembaga domestik dan agregat praktek dan mengirimkan tekanan tersebut, mentransformasikannya menjadi kebijakan negara. Variabel kunci dalam liberalisme republik, yang meninjau kembali ke teori Kant, Wilson, dan lain-lain, adalah sifat representasi politik dalam negeri, yang membantu menentukan preferensi sosial yang mendominasi kebijakan negara-sehingga mendefinisikan national-interest atau "kepentingan nasional" (Moravcsik, 2010).
Di dalam studi analisis kebijakan luar negeri, pendekatan berdasarkan pelaku atau agent-based approach dalam kategori societal actor approach. Sifatnya yang bottom-up sangatlah relevan di dalam sistem demokrasi (Moravcsik,1997 dalam Carisnaes, 2008). Kebijakan luar negeri merupakan representasi kepentingan masyarakat (society).
d.      Liberal Interdependensi
Keohane bersama Nye menyodorkan kritik terhadap realisme dengan adanya konsep complex-interdependence untuk lebih canggih menggambarkan politik global. Mereka berpendapat bahwa selalu ada kemungkinan untuk kemajuan dalam hubungan internasional dan bahwa masa depan tidak perlu terlihat seperti masa lalu (Korab-Karpowicz, 2013). Konsep ini menjadi penopang Liberal Interdependensi.
Menurut Profesor Wu Yong dari Yanshan University, inti dari liberal interdependensi adalah:
·         Modernisasi meningkatkan tingkat dan ruang lingkup saling-ketergantungan (interdependence) antar negara,
·         Berdasarkan saling ketergantungan yang kompleks, aktor transnasional semakin penting,
·         Kekuatan militer adalah instrumen kurang berguna,
·         Kesejahteraan (welfare)—bukan keamanan (security)—menjadi tujuan utama dan perhatian negara, dan Itu berarti dunia hubungan internasional lebih kooperatif.
Penekanan pada aspek ekonomi sebagai bidang hubungan antarnegara inilah titik utama dari pemikiran liberal interdependensi. Dengan adanya saling-ketergantungan ini, perang bisa dihindari. Moravcsik (1997) menyebut pemikiran ini sebagai commercial liberalism.
Dalam analisis kebijakan luar negeri, tentunya hal ini sangatlah kompleks. Mengurai hubungan yang terjadi antarnegara yang digambarkan dalam konsep-konsep di atas tentunya bisa melibatkan hampir seluruh pendekatan, baik berbasis sistem/struktur maupun agen (Smith, 2008).
Ketetapan Liberalisme tentang Perdamaian
Inti dari seluruh pemikiran liberalisme di atas bermuara pada usaha perdamaian tanpa perang. Keempatnya menekankan pada aspek-aspek tertentu yang bisa saja saling bertentangan maupun melengkapi. Liberal internasionalisme pada nilai, liberal institusionalisme pada aktor non-negara, liberal republikanisme pada masyarakat, dan liberal interdependensi pada saling-ketergantungan untuk kesejahteraan. Dari sekian banyak instrumen kebijakan luar negeri (Smith, 2008), militer akan menjadi satu-satunya yang dihindari oleh para pendukung pemikiran Liberalisme
Kemajuan bagi kaum liberal selalau merupakan kemajuan bagi individu. Perhatian dasar liberalisme adalah kebahagiaan dan kesenangan individu, John Locke berpendapata bahwa negara muncul untuk menjamin kebebasan warga negaranya dan kemudian mengizinkan mereka menghidupi kehidupan-kehidupannya dan menggapai kebahagiaannya tanpa campur tangan yang tidaksemestinya dari orang lain.  
Liberalisme ini pada awalnya merupakan sebuah tanggapan pasca Perang Dunia Pertama dimana para akademisi mencoba mencari sebuah solusi lebih baik untuk menjauhkan perang dari interaksi antar negara. Tokoh-tokoh kunci dalam teori liberalisme adalah Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat yang kemudian menggagas Liga Bangsa-Bangsa dan Davied Davies, Kepala Departemen Studi Politik Internasional (cikal bakal nama HI) di Wales. Meski begitu para tokoh ini banyak mengambil pendapat dari filsuf-filsuf klasik seperti John Locke, Jeremy Bentham dan Immanuel Kant. Kemudian setelah itu dilanjutkan oleh pemikiran-pemikiran liberalisme kontemporer seperti Robert Keohane, John Burton, Joseph Nye Jr. dan masih banyak lagi.
Begitulah teori liberalisme dalam Hubungan Internasional. Teori ini pada dasarnya dianut oleh orang-orang yang percaya bahwa negara bukan satu-satunya aktor dalam hubungan internasional. Bahasannya juga lebih menitikberatkan pada low politics.
Teori ini sangat menghargai pandangan bahwa manusia adalah makhluk yang baik. Sehingga ketika kebaikan mereka harus terbentur dengan kepentingan yang harus mereka penuhi, orang liberalisme percaya bahwa mereka akan mencoba untuk menggunakan cara-cara kooperatif ketimbang konfliktual. Begitu pula dengan perilaku negara yang menurut orang liberal harus demikian. Kendatipun begitu, teori ini adalah sebuah asumsi yang menurut banyak kritikus sulit sekali diterapkan meskipun beberapa hal memang terjadi dalam realita hubungan internasional. Oleh karena itu, selain disebut sebagai teori liberalisme, ada juga yang memberi nama lain seperti idealisme atau liberal utopianism.
Ringkasnya, pemikiran kaum liberal sangat erat hubungannya dengan kemunculan negara konstitusional modern. Kaum liberal berpendapat bahwa modernisasi adalah proses yang menimbulkan kemajuan dalam banyak bidang kehidupan. Proses modernisasi memperluas ruang lingkup bagi kerja sama lintas batar internasional. Kemajuan berarti kehidupan yang lebih baik  bagi mayorits individu. Manusia memiliki akal pikiran, dan ketika mereka memakainya pada masalah-masalah internasional, kerja sama yang lebih besar akan menjadi hasil akhir.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1     Dinamisasi Iklim Global
dan Terbentuknya Paris Agreement                           
Pemanasan global yang berlanjut pada perubahan iklim global merupakan kecenderungan kondisi yang berkembang di bumi saat ini. Hal ini di sebabkan oleh naiknya jumlah penduduk dan aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya hingga mampu menciptakan Revolusi Industri pada abad ke 18 dan berpengaruh buruk pada lingkungan global. Kegiatan industri pada kelanjutannya meningkatkan konsentrasi gas buang (CO2, CH4, N2O, HFC, PFC SF6) ke lapisan atmosfer dengan dampak penipisan lapisan ozon dan menimbulkan efek rumah kaca.
Konvensi Perubahan Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change,UNFCCC) dihasilkan di New York, Amerika Serikat tanggal 9 Mei tahun 1992 dan ditandatangani di Rio De Janerio, 4 Juni tahun 1992 pada Earth Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi). Dua tahun kemudian yaitu pada tanggal 21 Maret tahun 1994, UNFCCC atau Konvensi Perubahan Iklim mulai diberlakukan. Dengan berlakunya Konvensi Perubahan Iklim maka dimulailah Pertemuan Para Pihak atau Conferences of the Parties (COP) yang berfungsi untuk mempertemukan pihak-pihak yang menyepakati berbagai komitmen dan tindak lanjut UNFCCC. Conference of the Parties (COP) pertama diadakan di Berlin, Jerman pada tahun 1995 yang menghasilkan Mandat Berlin (Berlin Mandate), sebagai berikut[3]:



Tabel 1. Daftar COP UNFCCC dan Hasil Penting Yang Dicapai
Conference of the
Parties
Tempat
Hasil Terpenting
Keterangan

COP ke-2, dari tanggal
8-19 Juli tahun 1996
Jenewa, Swiss
Geneva Ministerial
Declaration
Para pihak sepakat untuk
menghubungan antara Ad Hoc Group on Article 13 dan the Ad Hoc Group on the Berlin Mandate
COP ke-3, dari tanggal
1-10 Desember tahun
1997
Kyoto, Jepang
Protokol Kyoto atau
Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change
Protokol ini merupakan
pelaksanaan dari UNFCCC
1992 dan bersifat mengikat secara hukum atau legally binding
COP ke-4, dari tanggal
2-13 November tahun
1998
Buenos Aries,
Argentina
Buenos Aries Action
Plan
Mengatur mengenai
mekanisme keuangan, pengembangan dan transfer teknologi, kesiapan program kerja untuk penerapan Protokol Kyoto
COP ke-5, dari tanggal
25 Oktober hingga 5
November tahun 1999
Bonn, Jerman
Implementation
Buenos Aries Action
Plan
Mempersiapkan pedoman
untuk National
Communication.
COP ke-6, dari tanggal
13-24 November tahun
2000 dan COP ke-6
Tambahan dari tanggal
16-27 Juli tahun 2001
Den Haag,
Belanda (COP ke-6) dan Bonn, Jerman (COP
ke-6 bis)
The Bonn Agreements
on the implementation of the Buenos Aires
Plan of Action
Diadakan dua kali
dikarenakan terjadi
deadlock
COP ke-7, dari tanggal
29 Oktober- 10
November tahun 2001
Marakesh,
Maroko
Marakesh Ministerial
Declaration
Mengakui pentingnya World
Summit on Sustainable Development (WSSD) yang akan diadakan di Johanesburg, Afrika Selatan.
COP ke-8, dari tanggal
23 Oktober- 1
November tahun 2001
New Delhi,
India
New Delhi
Declaration on Climate Change and Sustainable Development
Deklarasi ini ditandatangani
pada tanggal 1 November
2001 oleh Menteri dan perwakilan delegasi yang hadir dalam COP ini.
COP ke-9, dari tanggal
1-12 Desember tahun
2003
Milan, Italia
National
Communication from
Annex I, Special
Climate Change Fund and Least Developed Countries Fund
Negara-negara Annex I untuk
pertamakalinya menyampaikan Laporan Komunikasinya kepada COP dan sekertariat UNFCCC
COP ke-10, dari
tanggal 6-17 Desember tahun 2004
Buenos Aries,
Argentina
Buenos Aries
Programme
Para pihak sepakat untuk
membentuk Standard electronic format for reporting Kyoto Protocol units.
COP ke-11, dari
tanggal 28 November-
9 Desember tahun
2005
Montreal,
Kanada
Ad Hoc Working
Group on Long-term
Cooperative Action under the Convention
Pada COP ke-11 ini Bersamaan diadakan Conferences of Meeting of the Parties (CMP) Kyoto Protocol
1997.
COP ke-12, dari
tanggal 6-17
November tahun 2006
Nairobi, Kenya
Nairobi Framework
Bersamaan dengan CMP ke-2
Kyoto Protocol
COP ke-13, dari
tanggal 3-14 Desember tahun 2007
Bali, Indonesia
Bali Road Map and
Bali Action Plan
Bersamaan dengan CMP ke-3
Kyoto Protocol
COP ke-14, dari
tanggal 1-12 Desember tahun 2008
Poznan,
Polandia
Advancing the Bali
Action Plan
Bersamaan dengan CMP ke-4
Kyoto Protocol
COP ke-15, dari
tanggal 7-18 Desember tahun 2009
Copenhagen,
Denmark
Copenhagen Accord
Bersamaan dengan CMP ke-5
Kyoto Protocol
COP ke-16, dari
tanggal 29 November-
10 Desember tahun
2010
Cancun, Mexico
Cancun Agreement
and Cancun
Adaptation
Framework
Bersamaan dengan CMP ke-6
Kyoto Protocol
COP ke-17, dari
tanggal 28 November-
9 Desember tahun
2011
Durban, Afrika
Selatan
Ad Hoc Working
Group on the Durban Platform for Enhanced Action
Bersamaan dengan CMP ke-7
Kyoto Protocol
COP ke-18, dari
tanggal 26 November-
7 Desember tahun
2012
Doha, Qatar
Doha Gateway and
Doha Amandement
Bersamaan dengan CMP ke-8
Kyoto Protocol. Menyepakati Protokol Kyoto Periode Komitmen ke-II yang dimulai
1 Januari 2013 hingga 31
Desember 2020.
COP ke-19, dari
tanggal 11-22
November tahun 2013
Warszawa,
Polandia
Warsaw International
Mechanism For Loss
And Damage Associated With Climate
Bersamaan dengan CMP ke-9
Kyoto Protocol
COP ke-20 dari
tanggal 1-12
November tahun 2014
Lima, Peru
Lima Call for Climate
Action
Bersamaan dengan CMP ke-
10 Kyoto Protocol
COP ke-21 dari
tanggal 30 November
– 12 Desember tahun
2015
Paris, Perancis
Paris Agreement
Bersamaan dengan CMP ke-
11 Kyoto Protocol.
Paris Agreement merupakan pengganti Kyoto Protocol
1997 yang akan dimulai tahun
2020
COP ke-22 Tahun
Maroco, Maroko
?
Direncanakan dilaksanakan pada bulan November- Desember Tahun 2016




Hasil-hasil di atas menunjukan bahwa perundingan rezim perubahan iklim berlangsung sangat dinamis. Perubahan dari tahun ke tahun dari perundingan satu ke perundingan lainnya sering tidak dapat diduga.
Dalam COP ke-16 UNFCCC tahun 2010 di Cancun, Meksiko telah disepakati Cancun Agreements yang menegaskan bahwa para pihak akan bertindak bersama dalam kerangka kerja sama jangka panjang untuk mencapai tujuan UNFCCC seperti tercantum dalam Pasal 2 melalui pencapaian tujuan global (global goal) dengan dasar kebersamaan, yang sesuai dengan common but differentiated responsibilities and respective capabilities[4]. Expresi para pihak dalam COP ke-16 menunjukan bahwa tujuan jangka panjang global dalam kerangka penurunan emisi gas rumah kaca agar tidak melebihi suhu rata-rata dibawah 2°C setalah masa pre-industrial, yang konsisten dengan dasar kebersamaan dan ilmu pengetahuan merupakan ekspresi yang secara tidak langsung diperlukan kesepakatan lebih lanjut, tegas dan jelas bahkan lebih mengikat. Pada COP ke-17 UNFCCC di Durban, Afrika Selatan, para pihak kemudian sepakat untuk membentuk Ad Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action dengan mandat untuk menyelesaikan negosiasi pada tahun 2015 dalam rangka mengembangkan protokol, instrumen hukum lain atau sebuah kesepakatan bersama yang memiliki kekuatan dan keterikatan secara hukum di bawah sebuah skema UNFCCC yang berlaku untuk semua pihak. Durban Platform merupakan dasar untuk menyepakati bentuk, sifat dan cara memberlakukan dari perjanjian internasional yang akan disepakati tahun 2015 sebagai pengganti Protokol Kyoto 1997. Dalam kenyataannya, berbagai bentuk perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup saat ini sudah berkembang termasuk yang bersifat hard law maupun soft law.[5] Sehingga diperlukan kejelasan bentuk dan sifat keterikatan dari perjanjian internasional tersebut apakah termasuk soft law ataupun hard law. Namun, kesepakatan awal adalah perjanjian internasional tersebut adalah bersifat hard law, sebagai pengganti Protokol Kyoto 1997 dan berada dalam kerangka UNFCCC dimana tujuan yang dicapai berdasarkan keputusan No. 1/COP 16 adalah mempertahankan suhu iklim bumi berada di bawah 2 derajat Celcius.
Selanjutnya, pada COP ke-18 UNFCCC di Doha, Qatar, disepakati Doha Gateway dan Doha Amandement yang selanjutnya memperjelas status Periode Komitmen ke-II yang akan diakhiri pada tanggal 31 Desember tahun 2020. Dengan demikian maka tidak ada jeda setelah berakhirnya Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997. COP ke-18 UNFCCC juga telah mengumumkan dimulainya periode Komitmen ke-II UNFCCC yang dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2013 dan akan berakhir pada 31  Desember tahun 2020. Pada COP ke-19  UNFCCC di Warsawa, Polandia, juga disepakati suatu mekanisme penting dalam persoalan ganti rugi yang disebut Warsawa International Mechanism Loss and Damage Associated with Climate yang akan diintegrasikan ke dalam perjanjian internasional  yang baru. COP ke-19
UNFCCC juga memutuskan untuk mendorong Ad Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action (AWDP) untuk semakin cepat menyelesaikan target pembentukan Rancangan perjanjian internasional yang baru.
Pada pertemuan berikutnya yaitu COP ke-20 UNFCCC di Lima, Peru, disepakati Lima Call for Climate Action  yang salah satunya menegaskan bahwa kesepakatan internasional yang baru akan mengikat secara hukum dan akan diterapkan oleh semua pihak konvensi (convention applicable to all Parties). Selain itu AWDP juga menegaskan akan menyelesaikan pekerjaannya dengan rancangan perjanjian internasional baru pada sebelum Mei tahun 2015 dan akan disampaikan menjelang COP ke-15  di  Paris,  Perancis.  Selain  itu  para pihak  juga diminta untuk  menyampaikan Kontribusi Niat Nasional yang Ditentukan atau Intended Nationally Determined Contributions (INDC) sebelum berlangsungnya COP ke-15 UNFCCC di Paris, Perancis tahun 2015.
Draft Agreement yang disusun oleh Ad Hoc Working Group on the Durban Platform for Enhanced Action yaitu Paris Agreement 2015 telah berhasil diadopsi oleh lebih dari 156 negara. Hasil yang dicapai paling tidak telah berhasil menunjukan arah terpenting bagi pembangunan di masa mendatang khususnya dalam kerangka pembangunan berkelanjutan yang rendah karbon. Keberhasilan adopsi Paris Agreement 2015 menjadi penting untuk menindaklanjuti Protokol Kyoto 1997 dengan pendekatan yang berbeda yakni diterapkannya prinsip applicable for all.
Terhitung semenjak COP ke-1 hingga COP ke-22 terdapat banyak sekali dinamika yang di hadapi terkait upaya untuk menurunkan temperatur global. Dalam hal ini, semenjak di ratifikasinya Protocol Kyoto yang memiliki dua periodic komitmen, lemahnya komitmen negara-negara dalam hal ini mematuhi kesepakatan protocol kyoto terkait penurunan temperatur global membuat perjanjian internasional ini kemudian mengalami masa transisi dan krisis komitmen dari negara anggotanya sendiri. Hal inilah yang kemudian membuat negara-negara anggota kerap mengadakan evaluasi dan pertemuan-pertemuan antara negara anggota untuk membenahi terkait isu global itu sendiri.
Seperti yang sudah di paparkan di atas, pertemuan negara anggota ini kemudian tertuanglah pada satu kesepakatan akhir yang deklarasikan di paris, yaitu sebuah perjanjian internasional yang baru terkait penurunan temperatur global atau climate change yang tertuang dalam Paris agreement.
Dengan demikian, semakin jelas arah rezim perubahan iklim dan keputusan yang terpenting adalah saat dilaksanakan COP ke-21 UNFCCC pada tahun 2015 di Paris, Perancis.
3.2       Sistematika Suatu Negara di dalam Perjanjian Internasonal
Pertama-tama, yang perlu dipahami adalah bahwa hukum internasional lingkupnya sangat luas. Bentuknya pun bermacam-macam, ada yang tertulis dan ada pula yang tidak. Dalam konteks pertanyaan ini, sepertinya Anda merujuk pada hukum internasional tertulis jika merujuk pada kalimat “…yang bersangkutan sudah menjadi anggota”. Kenapa disimpulkan begitu, karena hanya pada hukum internasional tertulis saja sistem keanggotaan umumnya diberlakukan. Secara sederhana, keanggotaan dapat diartikan sebagai satu bentuk formal keterlibatan satu pihak dalam sebuah perjanjian.
Di lingkup internasional sendiri, norma yang mengatur secara khusus tentang perjanjian internasional adalah Law of Treaty yang ditandatangani di Vienna, Austria pada 1969 yaitu yang di sebut Konvensi Wina 1969. Konvensi ini adalah rujukan utama dalam perumusan sebuah perjanjian internasional antarnegara. Di dalamnya mengatur segala aspek dari perjanjian internasional, termasuk soal keanggotaan (party) dan keberlakuan (entry into force). Dua hal inilah yang menurut hemat kami menjadi inti dari pertanyaan Anda.
Pertama-tama, dimulai dari definisi. Berdasarkan Law of Treaty, anggota (party) adalah negara yang telah menyatakan diri terikat pada perjanjian, dan karenanya perjanjian itu berlaku bagi negara tersebut (a state which has consented to be bound by the treaty and for which the treaty is in force). Pihak di luar definisi ini disebut “third state”.
Merujuk pada definisi di atas maka bahwa suatu negara yang menyandang status anggota sebuah perjanjian internasional wajib tunduk pada perjanjian tersebut. Namun, sebelum sah menjadi negara anggota, sebuah negara harus terlebih dahulu menempuh prosedur pengesahan atau yang biasa di sebut pernyataan pengikatan diri. Lazimnya, prosedur pengesahan atau pernayataan pengikatan diri ini diatur dan diretapkan secara khusus dalam perjanjian internasional terkait.  
            Cara pengesahan atau pernyataan mengikat diri ini sebagaimana yang ditetapkan di dalam Konvensi Wina tahun 199 terdapat instrument abtara lain penandatanganan (Signature), pertukaran dokumen (exchange of instruments constituiting a treaty), ratifikasi (ratification), penerimaan signature, exchange of instruments constituiting a treaty, ratifictaion acceptance, approval or accession, or by any other means if so agreed (Artcle 11).
Terlepas dari cara pengesahannya, negara yang berstatus sebagai anggota wajib tunduk pada isi perjanjian tersebut. Namun, hukum internasional membuka peuang bagi suatu negara untuk tidak melaksanakan bagian tertentu dari sebuah perjanjian internasional, meskipun statusnya adalah anggota. Caranya adalah dengan menyatakan reservation (persyaratan) yang umumnya dilaukan bersamaan saat pengesahan atau pernayataan mengikatkan diri.
Reservation atau pensyaratan menurut definisi UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral.
            Umumnya, reservation diajukan suatu negara jika ada bagian dari kesepakatan sebuah perjanjian internasional yang mereka tanda tangani dinilai memberatkan atau tidak menguntungkan bagi negaranya sendiri. Karena itu, konsekuensi dari reservation adalah ketidakberlakuan satu atau lebih pasal atau bagian dari perjanjian internasional yang dinyatakan dalam reservation bagi negara anggota yang mengajukannya tersebut.
3.3       Bentuk Kesepakatan Paris Agreement
dan Desersi AS
Paris Agreement dibentuk dengan tujuan global untuk melindungi generasi saat ini dan masa depan dari bahaya akibat perubahan iklim. Dari perspektif Perjanjian Paris, suatu negara tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan akibat perubahan iklim yang terjadi di negaranya sendiri dan di tingkat global tanpa bantuan dari negara atau aktor lain di dalam komunitas internasional. Masalah terkait perubahan iklim bukan hanya masalah yang bersifat domestik namun telah menjadi isu global sebagai dampak dari globalisasi. Sebagai sebuah rezim internasional yang diinisiasi oleh PBB, dalam implementasinya Perjanjin Paris mendapat dukungan global terutama dalam aspek mobilisasi sumber finansial.
Demi tercapainya tujuan-tujuan Perjanjian Paris. PBB memfasilitasi terbentuknya prinsip-prinsip, norma-norma, dan aturan yang jika disepakati oleh suatu negara maka akan diimplementasikan melalui kebijakan nasional negara masing-masing demi tercapainya tujuan bersama.
Dari hasil pertemuan COP-21 di Paris menawarkan keuntungan bagi negara ketika memutuskan untuk bergabung.
“Dalam pasal 2.1 (a) negara-negara sepakat untuk menurunkan suhu global hingga 20C dan diupayakn untuk menekan hingga 1,50C. Upaya penurunan ini dilakukan agar mencegah gangguan antropogenik dengan sistem iklim. Selain itu, ambisi untuk menurunkan suhu ini juga agar dapat menyelamatkan negara-negara Small Island Developing States (SIDS) dan Least Developed Countries (LDCs), negara-negara inilah yang sangat menerima dampak dari perubahan iklim ini.”
Bagi AS, dengan adanya upaya untuk menurunkan suhu global bumi sesuai yang tertuang di dalam paris agreement Dalam pasal 2.1 (a) diatas tidak menguntungkan dan tidak adil bagi AS sebagai negara maju. Sebagai negara industri dengan perekonomian maju, AS diharuskan memiliki tanggung jawab dengan emisi gas rumah kaca yang telah dibuang di atmosfer dan mengakibatkan berbagai dampak perubahan iklim yang terjadi. Dengan kemajuan ekonomi serta sumber teknologi mumpuni, AS harus mampu berkontibusi dalam menurunkan suhu bumi hingga level yang ditentukan dalam Perjanjian Paris sehingga dapat membantu negara Small Island Developing States (SIDS) dan Least Developed Countries (LDCs) dan juga berkontribusi dalam mewujudkan tujuan dibentuknya perjanjian ini.
Salah satu elemen penting dan juga baru dalam Perjanjian Paris adalah pembentukan bantuan dana bagi negara yang menderita kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim yang sama sekali tidak bisa beradaptasi dengan dampak tersebut.   Ini  merupakan  bantuan  dana  terpisah  dari   International Climate Financing  yang mana di sini merupakan kewajiban AS sebagai negara maju untuk mensupport secara teknologi dan financing kepada negara berkembang dan terkena imbas emisi gas.
Adapun negara yang tidak meratifikasi kesepakatan paris tidak akan memiliki hak suara didalam forum tersebut. negara annex I seperti Amerika Serikat, tantangan yang berat terletak diaspek kepentingan nasional negara serta dukungan pendanaan iklim, yang lebih banyak dialokasikan bagi negara negara di blok least developing country (LDC‟s) dan Small Island Developing States(SIDS).
Prinsip common but differenciated responsiblities memuat negara annex I keberatan. Sehingga ada analisis bahwa kesepakatan negosiasi akan sulit dicapai dan diperlukan waktu yang cukup lama untuk berlaku. Hal ini didasrkan pada pengalaman pemberlakuan protokol kyoto, yang diadopsi pada tanggal 11 Desember 1997 namun baru bisa berlaku pada tahun 2005. Hal tersebut jadi pertimbangan pada negosiasi paris agreement bahwa tahun 2020 menjadi tenggang waktu yang disepakati bersama untuk memberlakukan Paris agreement itu sendiri.
Untuk memahami kebijakan Trump yang memilih untuk keluar dari Paris Agreement, kita perlu menerobos retorika kerasnya dan menyimak policy speech-nya. Dalam pidato pengunduran diri AS dari Perjanjian Iklim, alasan yang dikemukakan Trump lebih berkenaan dengan ekonomi daripada sains dan iklim.
Pertama, implementasi secara penuh Perjanjian Iklim oleh semua negara hanya akan menurunkan suhu global sebanyak 0,2°C pada tahun 2020. Penurunan tersebut tidak sebanding dengan dana USD 100 milyar per tahun yang dijanjikan negara maju untuk membantu negara berkembang paling lambat tahun 2020.[6]
Kedua, pencapaian target iklim AS berdampak negatif terhadap perekonomian AS. Obama menargetkan pengurangan emisi karbon AS sebanyak 26 - 28% dari tingkat emisi tahun 2005 yang akan dicapai pada 2025. Menurut National Economic Research Associates (NERA).[7] Usaha pencapaian target tersebut akan berakibat antara lain hilangnya 2,7 juta lapangan kerja pada tahun 2025, berkurangnya GDP sebanyak USD 3 trilyun pada tahun 2040, dan berkurangnya pendapatan rumah tangga sebanyak USD 7.000 per tahun pada tahun 2040.
Ketiga, AS membutuhkan diversifikasi sumber energi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi. Obama mengeluarkan regulasi Clean Power Plan untuk mencapai target iklim melalui pengurangan pemakaian batu bara. Regulasi tersebut dibekukan sementara oleh Mahkamah Agung AS atas tuntutan 27 negara bagian dan sedang dalam proses pembatalan oleh Trump.
Selain itu, 22 senator partai republik termasuk pimpinan mayoritas Mitch McConnel (R-Ky), mengatakan kepada presiden untuk keluar dari perjanjian paris, mereka mengatakan perjanjian paris hanya akan menambah beban pemerintah. mereka berargumen bahwa grup enviromenetalis dapat menggunakan kesepakatan Paris sebagai "pembelaan hukum" dalam tuntutan hukum untuk menyerukan peraturan yang lebih ketat seperti Clean Power Plan, aturan iklim utama dari pemerintahan Obama. Mereka juga menolak argumen dari para pendukung kesepakatan, yang mengatakan meninggalkan Paris akan mempengaruhi kemampuan AS untuk mempengaruhi perjanjian iklim di masa depan.
Sikap resmi Pemerintahan Trump akhirnya disampaikan pada 1 Juni 2017. Presiden    Trump    mengumumkan    bahwa ia telah memutuskan untuk menarik negaranya keluar dari Kesepakatan Paris. Dalam  pandangan  Trump,  Kesepakatan Paris merupakan perjanjian yang ditujukan untuk memincangkan, merugikan, dan memiskinkan AS, sementara negara pesaing AS seperti China dan India diuntungkan oleh perjanjian itu. Menurutnya, kesepakatan itu telah menyebabkan AS kehilangan produk domestik bruto sebesar 3 triliun dolar dan 6,5 juta lapangan kerja. Trump menawarkan negosiasi ulang Kesepakatan Paris dan menginginkan kesepakatan baru yang lebih adil yang tidak merugikan dunia usaha dan pekerja AS. Beliau berpandangan bahwa Ketidakberpihakan ini dilatarbelakangi ketetapan-ketetapan Paris Agreement yang menurut beliau tidak menguntungka Amerika Serikat sebagai negara industri.


3.3.1    Desersi AS dari Paris Agreement
dan Kejelasannya Dalam Hukum Internasional
Saat ini masih belum dapat dipastikan apakah  Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim dapat membawa ketetapan dan kepastian hukum yang aktif, bilamana pihak negara-negara maju tidak mempunyai sikap yang jelas mengenai pengurangan emisi dan mengatasi pemanasan global.  Namun forum-forum perundingan internasional diselenggarakan pada dasarnya agar komitmen bersama yang telah disepakati dalam perjanjian Internasional dapat secara efektif dilaksanakan setiap negara.
            Persoalan dasar ini masih sulit dijawab disebabkan oleh adanya perbedaan antar negara di tingkat internasional, yaitu perbedaan kebijakan dan kepentingan dari tiap negara seperti ekonomi, politik, sosial budana dan sebagainya. Pasalanya dalam United Nations Framework for Climate Change Convention/ UNFCCdiakui adanya prinsip “Common but Differentiated Responbilities yang berarti tanggung jawab bersama dengan kewajiban yang berbeda berdasarkan kondisi dan kemampuan masing-masing negara.
Sebenarnya ketentuan dalam Protokol Kyoto dalam hal ini terkait isu penurunan emisi gas rumah kaca atau climate change yang pertama kali memayungi isu ini sudah menjelaskan bahwa setiap Negara harus menurunkan emisi gas rumah kaca dalam level tahun 1990 sebesar 5% selama tahun 2008-2012. Namun untuk mencapai semua itu diperlukan adanya tanggung jawab dari partisipasi setiap Negara untuk saling bekerjasama melalui mekanisme joint implementation project, dimana setiap Negara harus memiliki perhatian mendalam pada mekanisme pendanaan melalui pemberian bantuan dana dari negara-negara maju pada negara-negara berkembang melalui suatu mekanisme di bawah Protokol Kyoto dalam program CDM (Clean Development Mechanism).
Hingga saat ini, belum ada ketegasan sanksi internasional yang di berikan kepada AS terkait tindakannya memilih keluar dari penjanjian paris. Namun, berdasarkan yang dapat kita analisis dari realita yang sedang terjadi serta jurnal-jurnal ilmiah yang mengangkat isu ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa kehegemonian AS masih mempengaruhi pandangan dan kedudukannya di dalam suatu rezim. AS memang  di kecam banyak pihak terkait hal ini, namun AS masih berdiri tegak, kecaman dunia yang menyayangkan tindakannya tampaknya tidak begitu berarti bagi kehegemonian AS.  
Berdasarkan keterangan di atas, maka perkembangan hukum lingkungan Internasional dalam menanggulangi pemanasan global dapat diarahkan pada prinsip soft law untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka penegakan hukumnya. Hal ini mengingat bahwa masalah pemanasan global terus berlangsung dan merugikan kehidupan di bumi. Masalah pemanasan global masih dalam sistem hipotesis, dimana masih diperlukan adanya kajian ilmiah yang pasti terhadap masalah pemanasan global, untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pemanasan global itu sendiri.

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimmpulan
Pemanasan global yang berlanjut pada perubahan iklim global merupakan kecenderungan kondisi yang berkembang di bumi saat ini. Hal ini di sebabkan oleh naiknya jumlah penduduk dan aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya hingga mampu menciptakan Revolusi Industri pada abad ke 18 dan berpengaruh buruk pada lingkungan global. Kegiatan industri pada kelanjutannya meningkatkan konsentrasi gas buang (CO2, CH4, N2O, HFC, PFC SF6) ke lapisan atmosfer dengan dampak penipisan lapisan ozon dan menimbulkan efek rumah kaca (GRK).Terdapat dua ideologi yang berbeda dari kepemimpinan Barack Obama dan Donald Trump dalam menanggapi dan merespon isu perubahan iklim Global.
Paris  agreement  merupakan pencapaian  tertinggi  negosiasi  satu dekade  terakhir  dunia  internasional untuk  pengaturan  upaya  penurunan emisi  dan  pengendalian  perubahan iklim, kesepakatan itu bersifat adil, beimbang dan berlaku untuk semua  pihak.  Tujuan  paris  agreement adalah  menguatkan  respon  global terhadap  ancaman  perubahan  iklim dalam  konteks  pembangunan berkelanjutan  dan  usaha  untuk memberantas kemiskinan.
Namun bagi AS, dengan adanya upaya untuk menurunkan suhu global bumi sesuai yang tertuang di dalam paris agreement Dalam pasal 2.1 (a) kesepakatan ini tidak menguntungkan dan tidak adil bagi AS sebagai negara maju. Sebagai negara industri dengan perekonomian maju, AS diharuskan memiliki tanggung jawab dengan emisi gas rumah kaca yang telah dibuang di atmosfer dan mengakibatkan berbagai dampak perubahan iklim yang terjadi. Dengan kemajuan ekonomi serta sumber teknologi mumpuni, AS harus mampu berkontibusi dalam menurunkan suhu bumi hingga level yang ditentukan dalam Perjanjian Paris sehingga dapat membantu negara Small Island Developing States (SIDS) dan Least Developed Countries (LDCs) dan juga berkontribusi dalam mewujudkan tujuan dibentuknya perjanjian ini.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Boer, mauna. Hukum internasional: Pengertian dan fungsi  dalam Era dinamika global(Bandung: Pt. Alumni, 2018), hal, 09.
Maljean-Dubois, Sandrine, Thomas Spencer, dan Matthieu Wemaere. "The Legal Form of the Paris  Climate Agreement: A Comprehensive Assessment of Options." CCLR (2015): 68
Jackson R, dan Sorensen. 2014. Pengantar Studi Hubungan Internasional. Yogyakarta: Perpustakaan Pelajar
Jurnal
Pramudianto Andreas, “Dari Kyoto Protocol 1997 Hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global Dan Asean Menuju 2020, GLOBAL Vol.18 No.1 Mei 2016, 76. 
Beryl Rifqi Alhadi, “KEBIJAKAN PRESIDEN AMERIKA SERIKAT DONALD TRUMP KELUAR DARI PARIS AGREEMENT (COP-21)” (https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/21525/20826, diakses pada 6 maret 2019 )
Web
Tahap-tahapperjanjianinternasional, (http://pknmansa11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian internasional.html, diaskes pada 4 maret 2019)
Pengertian perjanjian internasional, fungsi dan tahapan perjanjian internasional, (https://e-the-l.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-internasional.html, diakses pada 4 maret 2019)



[1] Pengertian perjanjian internasional, fungsi dan tahapan perjanjian internasional,( https://e-the-l.blogspot.com/2018/01/pengertian-perjanjian-internasional.html#, diakses pada 4 maret 2019)
[2] Tahap-tahap perjanjian internasional,( http://pknmansa-11.blogspot.com/2014/03/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html, diaskes pada 4 maret 2019)
[3] Pramudianto Andreas, “Dari Kyoto Protocol 1997 Hingga Paris Agreement 2015: Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global Dan Asean Menuju 2020, GLOBAL Vol.18 No.1 Mei 2016, 76.
[4] Decision 1/CP.16, FCCC/CP/2010/7/Add.1 tertanggal 15 Maret tahun 2011
[5] Andreas Pramudianto, Hukum Perjanjian Lingkungan Internasional: Implementasi Hukum Perjanjian Internasional Bidang Lingkungan Hidup di Indonesia, (Malang: Setara Press, 2014).

Comments

Popular Posts